Per 1 Desember 2012, Bayi Juga Dikenakan Tiket Kereta

Di Terbitkan Ardana

Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan memberlakukan kebijakan baru mulai 1 Desember 2012 yang mengharuskan semua penumpang kereta api mulai dari bayi hingga orang dewasa harus memiliki tiket Kereta Api (KA) yang berlaku.

"Semua penumpang KA mulai dari bayi hingga dewasa harus bertiket, hal ini dimaksudkan agar semua penumpang yang ada terdaftar dalam manifest perjalanan. Sehingga akan memudahkan penanganan ketika terjadi kekusutan selama perjalanan," kata Manager Humas PT KAI Daop V Purwokerto, Surono, dalam pesan elektronik yang diterima detikFinance, Kamis (22/11/2012).

Untuk anak- anak dengan usia kurang dari tiga tahun hanya akan dikenakan tiket dengan tarif 10% dari harga tiket dewasa di semua kelas KA. Namun, jika menghendaki mengambil tempat duduk sendiri tetap harus membayar 100% sesuai tarif dewasa.

"Untuk anak- anak kurang dari 3 tahun dikenakan tarif 10% dari harga tiket dewasa. Sementara untuk anak usia 3 tahun ke atas dikenakan tari sama dengan harga tiket dewasa dan mendapatkan fasilitas tempat duduk," jelasnya.

Dia mengatakan, calon penumpang yang akan bepergian dengan anak- anak seyogyanya langsung membeli tiket untuk si anak. Pasalnya, hanya mereka yang memiliki karcis yang diperbolehkan masuk stasiun.

Kecil kemungkinan untuk mendapatkan tiket jika pembelian dilakukan mendadak saat keberangkatan dan ini akan menyulitkan penumpang sendiri. "Hanya penumpang yang memiliki tiket sah yang dapat masuk stasiun dan berhak mendapatkan jaminan asuransi selama perjalanan dengan kereta api," tuturnya.

Selain kepada penumpang anak- anak, dia mengatakan, KAI juga memberikan reduksi tiket (diskon) kepada penumpang tertentu seperti golongan lansia (usia 60 tahun/ lebih), anggota Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI), anggota veteran (LVRI), wartawan , anggota TNI/ Polri aktif, anggota KORPRI dan pegawai serta pensiunan pegawai KAI.

"Kepada penumpang lansia dan anggota PWRI juga diberikan diskon sebesar 20% dari harga tiket di semua kelas KA. Untuk anggota veteran diberikan diskon 50% dari harga tiket pada hari Senin รข?? Kamis dan 30% pada hari Jumat-Minggu serta hari hari lain yang merupakan hari ramai pada semua kelas KA," ujarnya.

"Sedangkan kepada wartawan yang memiliki kartu pers diberikan diskon 20% dari harga tiket khusus untuk kelas Bisnis dan Ekonomi AC. Diskon untuk anggota KORPRI sebesar 10% untuk semua kelas KA," tambahnya.

Dia menambahkan, khusus bagi anggota TNI/ Polri aktif tidak termasuk keluarganya, diberikan diskon 25% dari harga tiket di kelas eksekutif dan 50% dari harga tiket di kelas Bisnis, Ekonomi AC dan Ekonomi.

Sementara untuk pensiunan dan pegawai PT KAI diberikan diskon sebesar 50% dari harga tiket untuk semua kelas. Sedangkan fasilitas naik KA gratis bagi pensiunan dan pegawai KAI masih diberikan dengan syarat kelengkapan dokumen perjalanan (KBD, SAC) dan berlaku pada kelas sesuai yang ditentukan.

"Untuk mendapatkan diskon tersebut. Saat membeli tiket penumpang harus menunjukkan tanda pengenal (KTP, KTA, Kartu Pers, Kartu LVRI, PWRI, KBD) yang asli beserta fotokopinya," tambahnya.

Semua pembelian tiket dengan tarif reduksi ini hanya bisa dilayani di loket- loket stasiun dan Pusat Pelayanan Reservasi Tiket KA.

Sumber
dari detik
http://finance.detik..com/read/2012/...991101mainnews

Opini TS.
koq pake dikenain biaya?
apa iya?

kan bayi juga itu digendong ato biasanya juga dipangku
kalo emang mau ambil tempat duduk lebih baru dikenakan biaya

kesian juga yang lagi mao berpegian sama keluarga

Postingan menarik lainnya:

22 Nov, 2012


-
Source: http://kaskusbetarefresh.blogspot.com/2012/11/per-1-desember-2012-bayi-juga-dikenakan.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Diterbitkan Oleh : Lebihunik.com

ARTIKEL TERKAIT