Mahfud MD Emoh Jadi Hakim MK Lagi

Di Terbitkan Ardana

Lantaran akan mengakhiri masa jabatan pada 1 April 2013, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh. Mahfud MD menyatakan tidak akan mencalonkan diri lagi sebagai Hakim Konstitusi pada periode berikutnya. â??Bisa mencalonkan, tetapi saya tidak akan maju lagi dan memperpanjang masa jabatan saya,â?? kata Mahfud MD di Gedung MK, Kamis (22/11).
Mahfud mengaku sudah mengingatkan Komisi III DPR â?? sebagai lembaga yang mengusulkan dirinya â?? masa jabatannya akan berakhir pada 1 April 2013 mendatang. Warning Mahfud disampaikan lewat surat resmi. â??Dalam surat saya ke DPR, saya sudah menyatakan untuk berhenti dan meminta DPR untuk mencari penggantinya. Tetapi, saya masih menjalankan tugas sampai lima bulan ke depan,â?? kata Mahfud MD.
Soal pengganti ketua MK, dia menilai semua hakim MK yang ada saat ini berpeluang dan memenuhi syarat untuk menjadi ketua MK. â??Saya sangat bangga dengan hakim MK yang sekarang karena integritas mereka sangat bagus dan pemahaman mereka tentang konstitusi sangat baik dan setia kepada Republik Indonesia. Hakim MK yang ada sekarang itu bisa dipilih semua,â?? katanya.
Mahfud enggan menjadi hakim konstitusi lagi karena ingin mencurahkan pengadiannya di kampus. Sebelum terjun ke MK, Mahfud menghabiskan puluhan tahun menjadi akademisi. â??Saya sudah punya rencana pribadi untuk pulang ke kampus mencetak pendekar-pendekar hukum. Saya mau membangun pendidikan hukum yang bukan hanya mencari dalil tetapi bisikan hati. Nanti akan mengajar di berbagai Kampus di UII, UGM UNS, UNILA dan Tanjung Pura. Sebenarnya hobi saja mengajar,â?? kata Mahfud.
Ditanya apakah ada kaitannya denga pencapresan, Mahfud enggan menjawab tegas apakah akan maju sebagai calon presiden pada 2014 mendatang. â??Berpeluang untuk maju dan tidak maju,â?? ujarnya.
Dia mengatakan sekarang ini zaman demokrasi, orang boleh menafsirkan apa saja. â??Kalau nanti saya mengatakan akan terus menjabat dibilang serakah. Kalau dibilang tidak mau menjabat lagi dianggap mau persiapan 2014. Itu silakan saja,â?? katanya.
Meski begitu, ia mengaku sangat senang menjabat sebagai Ketua MK karena MK itu powerfull dan disegani. â??Tetapi, saya harus berhenti, nanti kalau senang diterus-terusin akan jadi â??sesatâ??. Jadi saya sarankan kepada siapapun yang masih senang dengan jabatannya sebaiknya berhenti agar nanti tidak menjadi buruk kalau diteruskan.â??
Juru Bicara MK M. Akil Mochtar menjelaskan Hakim Konstitusi memang harus mengingatkan DPR 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir. â??Sesuai UU, Hakim Konstitusi perlu mengingatkan DPR 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir agar mempunyai waktu yang cukup untuk mencari penggantinya,â?? kata Akil.
Di Senayan, Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan langkah yang dilakukan Mahfud sebagai sesuatu yang elegan. Namun politisi PDI Perjuangan ini yakin apa yang dilakukan Mahfud bukan lagi sebatas sinyal untuk maju pada pemilihan presiden pada 2014 mendatang. â??Sinyalnya sudah diletakkan dimana-mana. Tinggal meng-endorse,â?? kata Pramono.
Ia berharap hubungan DPR dan MK terus terjalin dengan baik seperti sekarang. Siapapun yang memimpin MK kelak bisa mempertahankan hubungan itu sehingga â??tidak ada keteganganâ??. â??Kami harapkan yang memimpin MK bukan hanya legal formal, tetapi juga mendasar dalam dirinya,â?? pungkas politisi PDI Perjuangan itu.

SUMBER : http://www.hukumonline.com/berita/ba...-hakim-mk-lagi

Postingan menarik lainnya:

23 Nov, 2012


-
Source: http://kaskusbetarefresh.blogspot.com/2012/11/mahfud-md-emoh-jadi-hakim-mk-lagi.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Diterbitkan Oleh : Lebihunik.com

ARTIKEL TERKAIT