Stop Illegal Logging

Di Terbitkan Ardana

Sebuah studi kerjasama antara Britania Raya dengan Indonesia pada 1998 mengindikasikan bahwa sekitar 40%
dari seluruh kegiatan penebangan adalah liar, dengan nilai mencapai 365 juta dolar AS.

Studi yang lebih baru membandingkan penebangan sah dengan konsumsi domestik ditambah dengan elspor
mengindikasikan bahwa 88% dari seluruh kegiatan penebangan adalah merupakan penebangan liar.

Malaysia merupakan tempat transit utama dari produk kayu ilegal dari Indonesia.

Berdasarkan hasil analisis FWI dan GFW dalam kurun waktu 50 tahun, luas tutupan hutan Indonesia mengalami
penurunan sekitar 40% dari total tutupan hutan di seluruh Indonesia. Dan sebagian besar, kerusakan hutan
(deforestasi) di Indonesia akibat dari sistem politik dan ekonomi yang menganggap sumber daya hutan
sebagai sumber pendapatan dan bisa dieksploitasi untuk kepentingan politik serta keuntungan pribadi.

untuk itu menurut pendapat Ts, pemerintah perlu merevisi kembali UU Tentang Illegal logging ini,diantaranya :

1. Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1971 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan.
2. Pasal 7 ayat (1) Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 309/Kpts-II/1999 tentang Sistem Silvikultur dan Daur Tanaman Pokok Dalam Pengelolaan Hutan Produksi.

Indonesia menyisihkan 45% dari Kalimantan sebagai paru-paru dunia & akan semakin menyusut drastis setiap tahunnya.

Paru-paru Dunia
[imagetag]

[imagetag]

paru-paru dunia skrg
[imagetag]

[imagetag]

Mari selamatkan Hutan kita untuk kelangsungan hidup dan keseimbangan alam juga untuk generasi yang akan datang

Postingan menarik lainnya:

29 Sep, 2012


-
Source: http://kaskusbetarefresh.blogspot.com/2012/09/stop-illegal-logging.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Diterbitkan Oleh : Lebihunik.com

ARTIKEL TERKAIT