Menurut Kanit Laka Lantas Jaktim, AKP Agung Budi Leksono, pihak perusahaan Gran Max bisa jadi tersangka dalam kecelakaan tersebut. Hal ini karena perusahaan Gran Max telah memodifikasi mobil tersebut.
"Kapasitas muatan Gran Max sudah dimodifikasi, seharusnya untuk 9 orang, tapi jadi 13 orang," ujar AKP Agung Budi Leksono kepada wartawan di Polres Jakarta Timur, dikutip dari Merdeka, Senin (9/9).
"Kemungkinan, nanti pihak perusahaan si Gran Max bisa dijadikan tersangka, tapi tergantung hasil akhir," tambah Agung.
Perlu diluruskan bahwa Daihatsu Gran Max memiliki kemampuan untuk mengangkut 8 penumpang. Kemudian jika mau ditambah dengan posisi berdesakan bisa menjadi 11 orang. Selain itu belum ada modifikasi terbaru untuk interior Gran Max khususnya pada bagian kursi penumpang.
Terlepas dari itu semua, perlu pengkajian lebih detail dan mendalam atas peristiwa kecelakaan yang menelan korban 6 orang tewas dan 9 orang luka-luka. Kemudian Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudiakan Abdul Qodir Jaelani alias Dul mencapai kecepatan 105,8 km/jam. Hal-hal seperti ini juga bisa menjadi pertimbangan.
sumber | oke77.blogspot.com | http://www.otosia.com/berita/polisi-dan-grandmax-dibalik-kecelakaan-anak-ahmad-dhani.html
Admin 14 Sep, 2013
-
Source: http://oke77.blogspot.com/2013/09/polisi-salahkan-gran-max-dalam-kasus-dul.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com