Malaysia Hukum Mati 271 WNI, Indonesia Malah Ampuni Gembong Narkoba

Di Terbitkan Ardana

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Jakarta, Di Indonesia, gembong narkotika bisa lolos dari vonis hukuman mati. Padahal di luar negeri, sebanyak 284 warga negara Indonesia (WNI) telah divonis mati oleh negara setempat.

Berdasarkan catatan detikcom, Sabtu (6/10/2012) berbagai negara di dunia menangkap 501 orang Indonesia karena terseret kasus sindikat narkotika. Catatan yang diambil dari data Badan Narkotika Nasional (BNN) 2011 ini memaparkan jumlah terbanyak WNI Indonesia ditangkap di Malaysia sebanyak 390 orang. Lalu disusul di Cina sebanyak 35 orang, di Jepang sebanyak 13 orang dan di Hongkong sebanyak 10 orang.

Selebihnya WNI tertangkap aparat hukum di Arab Saudi, Filipina, Australia, Pakistan, Amerika Serikat, India, Thailand, Brazil, Ekuador, Iran, Argentina, Chili, Kamboja, Kanada, Kolombia, Srilanka dan Timor Leste.

Dari jumlah tersebut, 284 WNI divonis hukuman mati dengan mayoritas berjenis kelamin perempuan. Dari 284 orang tersebut, 271 dijatuhi hukuman mati di Malaysia dan 13 sisanya di Cina.

Bagaiamana di Indonesia? Baru saja saja terungkap lembaga peradilan tertinggi di Indonesia membatalkan hukuman mati bagi dua bandit narkoba. Pertama dijatuhkan kepada pemilik heroin 5,8 kg Hillary K Chimezie dan kedua bagi pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan. Hukuman mereka diturunkan jadi 12 tahun dan 15 tahun penjara.

Putusan ini dibuat oleh ketua majelis kasasi yang juga Ketua Muda MA bidang Peradilan Militer, Imron Anwari.

Menanggapi putusan ini, MA buru-buru memberikan pernyataan bahwa pembatalan hukuman mati dengan alasan HAM bukan sikap resmi institusi. "Itu pendapat Pak Imron, tidak semua hakim agung setuju," ujar juru bicara MA Djoko Sarwoko.

Ketua Muda MA bidang Pidana Khusus ini mengaku berseberangan pendapat dengan putusan tersebut. Bagi Djoko, Indonesia masih menerapkan hukuman mati dan hal tersebut konstitusional.

"Kalau pendapat saya, tidak harus seperti itu. Mengenai pidana mati, di Indonesia masih mempertahankan pidana mati, termasuk 60 negara yang menggunakan hak retensi untuk pidana mati di antara 120 negara. Di negara tetangga saja narkotika di hukum mati, nanti bisa-bisa mereka lari ke sini semua," tandas Djoko.
(Sumber : http://news.detik..com/read/2012/10/...arkoba?9922032)

Catatan gendut_79

`Menanggapi putusan ini, MA buru-buru memberikan pernyataan bahwa pembatalan hukuman mati dengan alasan HAM bukan sikap resmi institusi. "Itu pendapat Pak Imron, tidak semua hakim agung setuju," ujar juru bicara MA Djoko Sarwoko`.

Jawaban ane sebagai orang biasa : HAKIM KAMPRETTTTTTTTTT......, Antara NGOMONG dan BUANG ANGIN nggak ada bedanya...., Namanya pernyataan ke publik harus resmi institusi. HAM...HAM...lagi-lagi ..., tidak melihat berapa ribu korban anak muda yang akan jadi pecandu NARKOBA, ane salut dengan Malaysia..,tegas dan tidak kompromi perihal narkoba.., terbukti secara hukum...walaupun WNI sekalipun...ya..hukum mati...

Postingan menarik lainnya:

06 Oct, 2012


-
Source: http://kaskusbetarefresh.blogspot.com/2012/10/malaysia-hukum-mati-271-wni-indonesia.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Diterbitkan Oleh : Lebihunik.com

ARTIKEL TERKAIT