Dunia penerbitan belum berkembang dengan pesat. Hampir semua reproduksi buku dan karya-karya monumental dilakukan oleh pihak gereja. Di tahun 1440, terjadilah revolusi dalam dunia penerbitan, yang ditandai dengan diciptakannya mesin cetak jenis moveable oleh Johannes Gutenberg. Mesin ciptaan Gutenberg mampu menghasilkan tidak hanya ratusan tetapi ribuan eksemplar per hari. Di abad XV hal ini dianggap sangat fenomenal, mengingat reproduksi buku adalah sebuah kegiatan yang sangat mahal dan sangat lama (karena harus dilakukan secara manual oleh manusia).
Hak paten belum dikenal hingga tahun 1770. Pada tahun tersebut, Parlemen Britania Raya menetapkan sebuah undang-undang yang memiliki tujuan utama melindungi hak-hak para penulis dan penerbit. Beberapa bagian dari undang-undang tersebut memiliki banyak kesamaan dengan undang-undang hak cipta di masa kini, misalnya pengakuan terhadap hak-hak pengarang/ penulis, jangka waktu berlaku hak cipta selama 28 tahun, kewajiban bagi penulis untuk mendaftarkan secara terbuka klaim mereka atas karya yang dihasilkan, dan sebagainya.
Tahun 1787 merupakan tonggak bersejarah berikutnya bagi perkembangan hak cipta. Pemerintah AS kala itu menetapkan dalam Konstitusi AS bahwa Kongres memiliki kewenangan untuk memberikan hak eksklusif terhadap para penulis dan penemu sehubungan dengan tulisan serta temuan mereka.Tiga tahun kemudian (1790), hukum hak cipta pertama disahkan. Undang-undang hak cipta AS ini memiliki banyak kemiripan dengan undang-undang serupa yang sebelumnya diterbitkan di Britania Raya. Sayangnya undang-undang tersebut hanya melindungi barang-barang cetak dan belum menyentuh komoditas lainnya, contohnya musik. UU Hak Cipta pertama ini juga telah menerapkan hukuman bagi para pelanggar, misalnya penyitaan dan kewajiban membayar sejumlah uang sebagai denda.
Beberapa tokoh pendukung penegakan hukum hak cipta ialah Noah Webster, James Madison, George Washington, serta Thomas Edison. Webster menyusun beberapa buku terkenal seperti The American Spelling Book 1783 dan The American Dictionary of the English Language. Sementara itu, James Madison, George Washington, dan Thomas Edison adalah beberapa jurnalis produktif yang turut serta dalam usaha Noah Webster untuk menuntut perlindungan terhadap hak-hak pengarang/ penulis.
Sepanjang abad XX, hak cipta yang semula hanya meliputi barang cetak telah diperluas cakupannya menjadi foto, rekaman musik (yang tidak hanya mencakup komposisinya), piranti lunak komputer, serta karya arsitektur.
Pada tahun 1976 ditetapkan sebuah undang-undang baru yang bernama Copyright Act of 1976.Di dalam UU tersebut disebut sebuah istilah bernama "fair use" (penggunaan yang adil). Istilah ini mengacu kepada pembuatan salinan atau pengutipan karya orang lain dalam koridor kebebasan berbicara dan demi meningkatkan wacana intelektual. Menyalin karya orang lain selama tidak melebihi setengah lusin eksemplar (maksimal 6 eksemplar) tidak dianggap pelanggaran hak cipta dan hanya digolongkan sebagai penggunaan yang adil (fair use). Penggunaan yang adil juga dapat dilakukan oleh perpustakaan dan lembaga-lembaga arsip yang membuat salinan dengan tujuan untuk memperbanyak karya tersebut hingga dapat mempublikasikannya ke masyarakat umum.
Di tahun 1998, seiring dengan perkembangan teknologi dan naiknya pamor internet, Kongres AS memperbaharui perangkat hukum hak cipta dengan menerbitkan UU baru bernama "the Digital Millenium Copyright Act". Di masa kini hak cipta tidak hanya melindungi dari pelanggaran yang tampak
dan jelas tetapi juga usaha untuk menyalin atau usaha lain untuk membuat reproduksi/ salinan dari gaya atau penampilan secara umum dari suatu sampul majalah atau layar komputer.sumber: http://bow2.multiply.com/journal
Postingan menarik lainnya:

31 Aug, 2012
-
Source: http://kaskusbetarefresh.blogspot.com/2012/08/sejarah-hak-paten-dunia.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
ARTIKEL TERKAIT
- Makan di Restoran ini Bayarnya Sukarela
- Wauaw...Pesawat Boeing 747 ini DISULAP Jadi Hotel Mewah
- [FOTO] Ini dia Terapi PALING BAHAYA yang ada di Indonesia
- puasakah anda? lantas beginikah?
- Gokil! Cara Makan Yang Aneh
- Keren! Spidercat
- Ini dia Liburan Ekstrem Orang Kaya di Qatar
- Aneh Gan...Salju Turun di Gurun Pasir Chili
- Inilah Dampak Negatif dari Penggunaan Senjata Kimia
- Wow! Kucing Gendut Menerobos Lubang Kecil
- Subhanallah....Masjid ini Tidak Hancur Walaupun DISERANG BOM dan GEMPA BUMI
- NGAKAK] Kumpulan karya arsitek jenius
- Astaga! Kucing Doyan DIcium
- Wow! Menurut Survei: Ternyata Kijang Lebih Enak dari Alphard
- Waoww....Wartawan Ini Punya Koleksi Kamera Sebanyak 4.425 Kamera
- Inilah Benda Museum Paling ter-KENAL di Dunia
- WOW....Starbucks Jual Cangkir Kopi Bertabur Kristal
- Jenius...Bocah 11 Tahun ini Sudah Kuliah
- Gadis Cantik plus Bening ini adalah Gadis Cantik ter-KUAT se-JAGAT
- Benarkah Kehidupan di Bumi Berasal dari Planet Mars...??
- Sejarah Ikan Mujair Masih Menjadi Misteri ?!
- Sumpah Gan...Lukisan Dinding ini Keren Banget
- Benarkah ini 3 Negara Tertua di Dunia ?!
- Pantai dan Hutan Indoor Terbesar di Dunia Gan ? Bisa Nyasar !
- Suami Istri ini Hobi KOLEKSI TANK dan KENDARAAN PERANG