Pertama-tama saya ingin ketawa dulu. Ha-ha-ha-ha! Baiklah. Kita lanjutkan. Diberitakan bahwa KPK menyatakan tidak berwenang mengusut dugaan korupsi Jokowi atas laporan Tim Selamatkan Solo, Selamatkan Jakarta, Selamatkan Indonesia (TS3) kepada KPK. Inti laporan TS3 adalah Jokowi diduga melakukan pembiaran terhadap dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan Kepala DPPKA Solo senilai Rp9.8238.185.000 tahun 2010.
Menurut KPK, pembiaran tidak termasuk delik tindak pidana korupsi (TPK) sebagaimana diatur dalam UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK).
Menurut Jubir KPK Johan Budi, Jumat (31/8), TPK dalam UU PTPK meliputi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang serta benturan kepentingan dalam pengadaan serta gratifikasi.
Dengan demikian, Timses dan simpatisan Jokowi hari ini barangkali akan bertepuk tangan meriah atas kegagalan laporan TS3. Sebaliknya, Timses dan simpatisan Foke diduga kuat akan merungut kecut. Gagal maning, gagal maning, gagal maning.
Nampak sekali manuver politik dan hukum TS3 amat sangat prematur. Baru sebulan berdiri langsung main gebrak ke KPK. Sayangnya, apa yang dilaporkan dan siapa yang harusnya dilaporkan tidak nyambung.
Ha-ha-ha-ha!
———–
sumber
HTML Code:
http://hukum.kompasiana.com/2012/08/31/ts3-gigit-jari-kpk-nyatakan-tak-berwenang-usut-dugaan-korupsi-jokowi/
Postingan menarik lainnya:
31 Aug, 2012
-
Source: http://kaskusbetarefresh.blogspot.com/2012/08/kpkkita-tidak-berwenang-usut-dugaan.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com