"Itu sudah diatur dalam UU dan sudah jadi kebijakan yang dibuat pemerintah kami sejak lama. Jadi, tidak ada alasan yang valid untuk tidak berpartisipasi," ungkap Engel.
Dalam situs resmi Komisi Pemilu Australia (AEC), jumlah denda yang dikenakan kepada warga Australia sebesar AU$20 atau Rp196 ribu. Bahkan, AEC akan meminta penjelasan kepada warganya, mengenai alasan mereka tidak muncul dan menggunakan hak suaranya di TPS.
Apabila mereka tidak menjawab pertanyaan tersebut dalam waktu 21 hari, AEC dapat memproses masalah ini hingga ke pengadilan dan dijatuhkan denda lebih besar lagi, yaitu AU$170 atau Rp1,7 juta. Menurut laporan kantor berita BBC, 27 Agustus 2013, cara ini dinilai ampuh untuk meningkatkan jumlah partisipasi pemilih.
BBC menyebut, dalam Pemilu Federal Australia sebelumnya, tingkat partisipasi warga mencapai angka 94 persen. Fakta ini sangat jauh dari Pemilu Federal di Inggris pada 2010, yang hanya diikuti oleh 65 persen warga, dan 57 persen warga Amerika Serikat yang turut berpartisipasi dalam Pemilihan Presiden.
Namun, bukan berarti kebijakan ini tidak mendapat tentangan dari warga Australia. Menurut seorang kolumnis, Jason Kent, kebijakan yang diterapkan pemerintah sejak 1912, justru bertentangan dengan prinsip demokrasi.
"Banyak warga yang dipenjara hanya karena tidak memilih. Ini benar-benar menjijikkan. Sangat jauh dari prinsip demokrasi," ungkap Kent.
Golput Tetap Tinggi
Menurut data AEC, jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak suara kebanyakan merupakan remaja yang berusia antara 18 hingga 24 tahun. Oleh sebab itu, dalam kampanyenya kemarin, Perdana Menteri Kevid Rudd terlihat gencar meluncurkan gerakan kaum muda di pusat kota.
Namun, kendati sudah dipaksa menggunakan sistem denda, malah memicu tingginya golongan putih di sana.
Warga memang mendatangi TPS dan menggunakan hak suara mereka, tetapi sengaja mengisinya dengan cara yang keliru. Jumlah suara yang tidak valid berdasarkan data BBC di Pemilu Federal pada 2010 mencapai sekitar enam persen.
Kent berpendapat, daripada memaksa warga untuk menggunakan hak suara, lebih baik sistem pemilu diubah dan memberikan kelonggaran bagi warga, apakah mereka akan menggunakan hak suaranya atau tidak.
"Apabila memilih termasuk cara yang demokratis, seharusnya para politisi memberikan alasan yang bagus kepada kami, mengapa harus memilih. Bukannya malah menodongkan senjata ke arah kepala kami," kata Kent.
Menurut AEC, untuk Pemilu Federal tahun ini, ada sekitar 14,7 juta pemilih yang terdaftar. Kendati pemilu baru secara resmi dilakukan pada 7 September, warga Australia di luar negeri sudah dapat memilih melalui Pemilu awal.
Di Indonesia, tercatat ada 4.800 warga Australia yang akan menggunakan hak suaranya. Mereka yang memilih minimal berusia 18 tahun. Warga Australia di Indonesia dapat menggunakan hak suaranya di dua tempat, yaitu Gedung Kedubes Australia di Jakarta dan Gedung Konsulat Jenderal di Denpasar, Bali. (art)
sumber | wowunic.blogspot.com | http://dunia.news.viva.co.id/news/read/440391-di-pemilu-australia--golput-bisa-kena-denda
kabar silla 31 Aug, 2013
-
Source: http://wowunic.blogspot.com/2013/08/wauwdi-australia-golput-bakal-didenda.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com