KPK Tidak Bisa Selesaikan Kasus Century Karena Boediono Jadi Wapres?

Di Terbitkan Ardana

[imagetag]

Quote:


MilisNews.com - Anggota tim pengawas (timwas) kasus Bank Century, Fahri Hamzah, mengaku tidak heran jika sampai saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menyelesaikan penanganan kasus Bank Century.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, kasus tersebut akan dituntaskan KPK setelah masa jabatan Boediono sebagai Wakil Presiden berakhir. Mengingat, pada saat kasus itu muncul, Boediono masih menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) dan kini menjadi orang nomor dua di negeri ini.

"Kemungkinan begitu, diselesaikan setelah Boediono tak menjadi Wakil Presiden. KPK mengulur-ulur kasus ini sampai tak menjabat," kata Fahri dalam rapat timwas Century di DPR, Jakarta, Rabu (19/9/2012).

Diakui Fahri, KPK kesulitan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Boediono, jika yang bersangkutan masih menjabat sebagai Wakil Presiden. Sebab, hal itu akan menimbulkan opini politis yang kental.

"Karena saat ini masih menjabat, maka prosesnya akan ke MK, MPR dan masih panjang. Serta ada pertimbangan politis. Tapi kalau tidak menjabat lagi, maka tak perlu lagi ke MK," ungkapnya.

"Sebenarnya dengan pernyataan JK, Boediono sudah bisa dinyatakan bersalah. Dulu Susno juga sudah nyatakan Boediono bersalah tapi beliau kan akan menjadi cawapres," katanya lagi.


Sumber
MilisNews.com

Postingan menarik lainnya:

19 Sep, 2012


-
Source: http://kaskusbetarefresh.blogspot.com/2012/09/kpk-tidak-bisa-selesaikan-kasus-century.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Diterbitkan Oleh : Lebihunik.com

ARTIKEL TERKAIT