Mau tau gaji Gubernur DKI "Jokowi"....

Di Terbitkan Ardana

Quote:
JAKARTA - Joko Widodo (Jokowi) memastikan menerima gaji sebagai Gubernur DKI Jakarta setiap awal bulan, sebagaimana para pegawai negeri sipil.

Padahal, selama menjabat Wali Kota Solo, Jokowi mengaku tidak pernah mengambil gaji sebagai kepala daerah.

"Masa gaji nggak diambil, ya gimana sih. Ya diambil," kata Jokowi kepada wartawan usai membuka turnamen catur antar penggali kubur Taman Pemakaman Umum (TPU) se DKI Jakarta, Jumat sore.

Namun, Jokowi enggan membeberkan, gaji yang diterima sebagai Gubernur DKI digunakan untuk apa saja .

"Tapi digunakan untuk apa, ya kamu (wartawan) enggak boleh tahu. Itu pun kalau diambil, tapi itu juga bukan saya yang ambil," paparnya.

Sekadar diketahui gaji pokok yang diterima Jokowi sebagai Gubernur DKI sebesar Rp 3 juta plus tunjangan jabatan sebesar Rp 5,4 juta, dan ada biaya rumah tangga/rumah dinas Rp 30 juta. Total Rp 38,4 juta.

Selama tujuh tahun menjabat Walikota Solo, gaji yang diterima Jokowi diambil oleh staf untuk dibelikan kebutuhan pokok dan dibagikan kepada warga miskin.

Sementara untuk pemenuhan kebutuhan hidup keluarga sehari hari berasal dari pendapatan usaha mebel kayu yang dirintis Jokowi sebelum menjabat Walikota Solo.

Sumber
(Antara/faa)

Quote:
JAKARTA�Tanggal 1, tanggal muda bagi PNS dan pejabat di Pemprov DKI. Ya, setiap awal bulan layaknya pegawai negeri sipil lainnya, mereka mendapat kucuran gaji. Tentu demikian juga Gubernur Jokowi dan Wagub Ahok. Tapi berapa gaji orang nomor satu dan dua di DKI ini?

Basuki Tjahja Purnama atau Ahok merilis besaran gaji yang diperoleh keduanya. Seperti dikutip detikcom, Kamis (1/11/2012) dari blog pribadi ahok.org, dirinci besaran gaji yang didapat.

Untuk Jokowi, dalam blog itu disebutkan gaji pokok sebesar Rp 3 juta. Kemudian ada tunjangan jabatan gubernur Rp 5,4 juta, dan ada biaya rumah tangga/rumah dinas Rp 30 juta. Total Rp 38,4 juta.

Sedang Ahok mendapat gaji Rp 2,4 juta. Kemudian tunjangan jabatan Rp 4,3 juta, dan biaya rumah tangga/ rumah dinas Rp 20 juta. Total Rp 26,7 juta.
�Untuk biaya lain-lain (Dana operasional) belum diketahui (menanti SK Gubernur), nanti akan diinformasikan lebih lanjut,� tulis Ahok di blognya itu.

Dana operasional itu berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000, Tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Presiden Republik Indonesia, pada bagian keempat, biaya operasional, pasal 9.

Hari ini Ahok saat ditanya soal gajinya mengaku belum mengeceknya. �Belum tahu. Belum cek,� ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Medan Merdeka Selatan.

sumber

Postingan menarik lainnya:

05 Nov, 2012


-
Source: http://kaskusbetarefresh.blogspot.com/2012/11/mau-tau-gaji-gubernur-dki-jokowi.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Diterbitkan Oleh : Lebihunik.com

ARTIKEL TERKAIT