Banyak pemuda yang menjadi korban perekrutan teroris. BNPT mencatat ada 800 teroris yang telah tertangkap. 500 orang sedang diadili dan 300 sudah bebas dan kembali ke masyarakat.
UU No. 15 tahun 2003, hukuman terberat tindak pidana terorisme adalah hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Tips menghindari terorisme:
1. Jangan mudah percaya atas apa yang didengar dan dibaca.
2. Berbagi cerita dan konsultasi dengan orang terdekat atas apa yang didengar dan dibaca.
3. Biasakan konfirmasi dengan ustad atau ulama.
4. Usahakan memiliki bahan rujukan dari berbagai sumber.
Jaga Pancasila, NKRI, UUD 45.
Saatnya membuktikan nasionalisme kita.
Postingan menarik lainnya:
24 Oct, 2012
-
Source: http://kaskusbetarefresh.blogspot.com/2012/10/katakan-tidak-pada-terorisme.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com