[PIC] LAPAS Sudah Rusak! Selain Pusat Kendali Bisnis Narkoba, juga Ada Pabriknya !

Di Terbitkan Ardana


Ada Pabrik Narkoba di Dalam Lapas Indonesia .. Gila!

Lapas Cipinang, Jakarta, tempat dimana diketemukan pabrik narkoba


Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin saat melakukan inspeksi di Lapas Cipinang, Jakarta, Selasa (6/8/2013). | KOMPAS.COM/ROBERTUS BELARMINUS


Barang bukti produksi narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Cipinang. TRIBUNNEWS.COM/WAHYU AJI


Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin (dua kanan) melihat kondisi bengkel kerja di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (6/8/2013) malam. Di tempat tersebut petugas lapas menemukan sejumlah barang bukti berupa serbuk yang diduga kuat sebagai bahan baku untuk membuat narkoba jenis sabu. KOMPAS/RADITYA HELABUMI


Penggerebekan di Lapas Narkoba Cipinang. Vivanews.


Ada Pabrik Narkoba di Lapas Cipinang



JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Hukum dan HAM bersama Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri menemukan sejumlah barang bukti sisa pembuatan narkoba jenis sabu saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta TImur, Selasa (6/8/2013) malam. Temuan ini merupakan pengembangan dari tiga kasus narkoba sebelumnya. Berdasarkan penelusuran, narkoba tersebut berasal dari Lapas Narkotika Cipinang. "Ini dari sabu yang kita sita dari Cipinang. Memang ditemukan barang-barang yang sementara ini kita duga adalah sisa bahan-bahan pembuatan dari narkoba jenis sabu," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Brigadir Jenderal (Pol) Arman Depari Arman saat memberikan keterangan di dalam Lapas Narkotika Cipinang, Selasa (6/7/2013) malam.


Ia mengatakan, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lebih dalam mengenai jenis dari serbuk dalam beberapa plastik yang ditemukan tersebut. Sementara yang sudah diketahui ialah serbuk red fosfor bahan pembuat sabu dan bekas cairan yang diduga sebagai residu sisa dari produksi sabu. Selain itu, terdapat mesin cetak ekstasi yang juga ditemukan pihaknya. "Namun demikian, perlu kita konfirmasikan dulu, kita tunggu Puslabfor Mabes Polri yang akan melakukan pemeriksaan. Apakah betul ini sisa pembuatan narkoba," ujar Arman.


Arman menambahkan, pihaknya belum melakukan pengukuran mengenai jumlah bahan pembuat narkoba yang disita tersebut. "Jumlah belum tahu, kita belum lakukan pengukuran dan penimbangan," ujar Arman. Pantauan Kompas.com, selain bahan pembuat sabu, sekitar lima buah handphone, charger, headset, dan satu paket berisi ratusan sedotan minuman berwarna hitam turut disita. Berbagai sim card handphone dengan bermacam provider, serta buku tabungan juga ditemukan. Sementara belasan plastik berisi serbuk berwarna merah, kuning, satu jeriken berisi cairan putih juga diamankan dari penggerebekan tersebut.


Menhuk dan HAM: Pabrik Narkoba di Lapas Cipinang, Memalukan!


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhuk dan HAM) Amir Syamsuddin meyesali keberadaan pabrik narkoba di bengkel narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta. Menurut dia peristiwa ini memalukan. "Memang apa yang terjadi di Cipinang cukup memalukan," kata Amir di kediamannya, Kuningan Jakarta, Kamis (8/8/2013).


Amir menjelaskan, awalnya kabar dugaan adanya narkoba dalam lapas tersebut disampaikan oleh Direktorat Narkoba Polri pada Selasa (6/8/2013) sore. Kemudian dirinya dan Polri langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas cipinang pada malam hari. Ternyata benar, saat menelusuri semua sisi ruang lapas ditemukan adanya serbuk red fosfor (prekusor sabu) serta mesin pencetak pil ekstasi di bengkel napi. "Ada petunjuk-petunjuk ada alat cetak yang menimbulkan dugaan awal," kata Amir.


Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri kemudian dikerahkan untuk memastikan benda yang ditemukan tersebut. Setelah diperiksa, ternyata barang tersebut merupakan sabu dan ekstasi. Dalam sidak itu, Polri kemudian mengamankan satu orang petugas staf keamanan Lapas berinisial G, dan tiga orang napi yakni AS, HS, dan V. Menurut Amir, temuan ini juga memalukan setelah sebelumnya terungkap adanya ruang khusus untuk napi gembong narkoba Freddy Budiman. Di ruangan itu Freddy bisa berduaan dengan kekasihnya bahkan kembali menggunakan barang haram tersebut. Akibatnya, Thurman Hutapea dicopot dari jabatannya sebagai Kalapas Cipinang.


Bahan Baku Sabu di LP Cipinang Disamarkan dengan Serbuk Jamu

Selama satu jam Puslabfor Mabes Polri sudah melakukan pemeriksaan.

Selasa, 6 Agustus 2013, 21:54



VIVAnews - Setelah dilakukan pemeriksaan secara khusus oleh Tim Puslabfor Mabes Polri, dapat dipastikan bahwa sebagian barang-barang yang ditemukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, adalah prekursor atau bahan pembuat narkoba jenis sabu. "Bisa dipastikan, setelah satu jam diperiksa, ini adalah bahan baku sabu. Bahan ini disamarkan dengan serbuk jamu. Setelah semua pemeriksaan rampung akan kami jelaskan," kata Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham), Amir Syamsuddin di Lapas Cipinang, Selasa malam, 6 Agustus 2013.


Saat ditanya kenapa barang-barang ini bisa masuk ke lapas dengan mudah, Amir Syamsuddin meminta waktu untuk mengungkap semuanya. Dia akan berkoordinasi dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus ini. "Sampai semua ini menjadi pasti, dan akan diusut oleh penegak hukum dan pihak yang berwenang. Kenapa barang-barang bisa ada di dalam lapas," katanya. Amir Syamsuddin menambahkan, penemuan berbagai bahan yang diduga sebagai prekursor sabu ini berawal dari informasi secara lisan dari KPLP Klas I Cipinang yang ditindaklanjuti oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Narkotika Cipinang, Alisyahbana. "Para petugas Lapas kemudian mencari barang-barang ini yang disembunyikan secara rapi," tambahnya.


Ada sekitar tujuh bungkus berisi bubuk berwarna merah, enam bungkus berisi bubuk berwarna kuning yang ditemukan petugas di Lapas Cipinang. Selain itu, petugas juga menemukan beberapa kaleng berisi cairan yang diduga merupakan residu atau sisa dari produksi sabu. Tak hanya itu, sebuah benda yang diduga alat pencetak narkoba, satu buah dirigen berisi cairan bening, dua buah buku tabungan, lima unit handphone jenis CDMA, charger dan headset handphone, serta beberapa buah simcard juga di temukan dari tempat perbengkelan.


Selama ini LAPAS dikenal sebagai tempat dimana para Gembong Narkoba bisa mengendalikan bisnisnya dengan bebas dari balik jeruji penjara

Quote:Astaga, Seorang Ibu Kendalikan Bisnis Narkoba dari Penjara

108CSR.com - Seorang ibu seharusnya memberikan contoh yang baik. Tapi ini sebaliknya. Dan kasus ini terkuak setelah Polres Jakarta Barat (Jakbar), berhasil menggerebek rumah industri pembuatan narkoba jenis ekstasi, di Jalan Pembangunan I No 24 RT01 RW05, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat. J mengendalikan kedua anak perempuannya FO (19) dan FC (30) berbisnis barang haram itu, dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Diketahui, ia baru satu tahun mendekam di sana. "Kasus ini terbongkar berdasarkan laporan warga Hayam Wuruk, Jakarta Barat, karena sering dilakukan transaksi narkoba jenis ekstasi," ujar Kapolres Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi, Suntana kepada wartawan, Kamis (11/10/2012). Dikatakan Suntana, polisi kemudian menelusuri dan melakukan penggerebekan di lokasi
"Pada saat penggerebekan, diamankan tujuh orang tersangka antara lain, FO (19), JM (34), FC (30), HH (31), CW (27), OF (26), dan JKM (53). Mereka kami amankan di kos-kosan yang ternyata tempat itu merupakan home industry pembuatan ekstasi," katanya.

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata pabrik ekstasi itu berkaitan dengan J di Rutan Pondok Bambu. "Dalam pengembangannya, terungkap pabrik ekstasi itu berkaitan dengan salah satu pelaku yang sudah divonis dan tahan di Rutan Pondok Bambu," terangnya. Dari dalam Rutan Pondok Bambu, lanjut Suntana, J membimbing anaknya untuk membuat narkoba jenis ekstasi. "Ibunya yang membimbing atau mengarahkan anaknya untuk membeli bahan narkoba di mana. Untuk selanjutnya, nanti kami akan koordinasi dengan pihak Rutan," tambahnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha menyampaikan, pendapatan dari bisnis ekstasi itu diperkirakan mencapai belasan juta perhari. "Harga perbutir Rp 300.000 x 50 butir atau x 100 butir (pembuatan satu hari), artinya sekitar Rp15 juta atau Rp30 juta omsetnya per hari," ungkapnya. Gembong menegaskan, para tersangka bakal dijerat Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 196 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesahatan. Mereka terancam hukuman minimal 15 tahun penjara. Selain menciduk pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti, berupa alat cetak ekstasi manual, alat cetak ekstasi ukuran kecil, dongkrak, dan puluhan ekstasi siap jual atau masih jadi bubuk
http://m.108csr.com/default/news/201...a-dari-Penjara

MA Vonis Mati Gembong Narkoba yang Beroperasi dari Balik Penjara

MedanBisnis-Jakarta. Mahkamah Agung (MA) kembali menjatuhkan vonis mati bagi gembong narkoba. Kali ini dijatuhkan kepada Hartoni alias Kapten, mafia nakroba yang mengendalikan narkoba dari balik penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Dalam aksinya, Hartoni juga bekerjasama dengan Kalapas Narkotika Nusakambangan, Marwan Adli. "Mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Cilacap," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Selasa (19/2).

Menurut pejabat resmi MA yang tak mau disebut namanya, MA mengubah vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Cilacap dan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menjadi vonis mati. Vonis kasasi ini dijatuhkan oleh majelis hakim Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja, Sri Murwahyuni dan Suhadi pada 8 Januari 2013 lalu. "Nomor perkara kasasi 2094 K/PID.SUS/2012 dengan panitera pengganti Rudi Suparmono," ujarnya.

Dalam catatan, Kapten merupakan gembong narkoba ulung. Meski sudah dijebloskan ke Nusakambangan, dia masih bisa mengedarkan narkoba dari balik penjara. Dia bahkan kembali dicokok BNN akhir 2012. Sebelumnya, dia juga kedapatan bekerjasama menjadi pengedar narkoba dengan berkongsi bersama Kalapas Narkotika Nusakambangan, Marwan Adli serta dua stafnya, Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Iwan Syaefuddin dan Kepala Seksi Bina Pendidikan Fob Budhiyono.

Marwan hanya dijatuhi 13 tahun penjara oleh PN Cilacap. Adapun untuk Fob, di tingkat banding, majelis hakim tinggi mengkorting hukuman Fob dari 7 tahun menjadi 5 tahun. Sebelumnya, MA juga menjatuhkan hukuman mati bagi para gembong narkoba. Pada 12 februari 2013 lalu, kasasi MA mengantarkan warga negara (WN) Iran, Akbar Chahar Karzei alias Mohammad Baluch ke depan regu tembak karena menyelundupkan 60 kg narkotika jenis sabu. Vonis mati juga tetap dijatuhkan MA kepada WN Malaysia, Leong Kim Ping alias Away karena mengedarkan sabu 45 kg.
http://www.medanbisnisdaily.com/news.../#.UgV4TtLfCfc

Warga Nigeria Kendalikan Bisnis Narkoba dari Penjara di Medan
Tersangka bagian dari jaringan narkoba internasional.

VIVAnews - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polresta Medan, menangkap Samuel Mamadu, yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Warga negara Nigeria itu diduga kuat mengendalikan bisnis narkoba dari dalam penjara. Penangkapan Samuel di dalam penjara itu berdasarkan hasil penelusuran polisi atas kasus narkoba jaringan internasional dan uang dollar palsu yang terungkap di Manggarai, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Saat itu, BNN menangkap seorang wartawati bernisial AC dengan barang bukti sabu seberat 2.609,9 gram yang disembuyikan di dalam guling. Dalam pengembangan kasus ini, BNN menangkap pasangan suami istri yang masuk dalam jaringan narkoba internasional itu.

Direktur Narkotik Sintesis BNN, Komisaris Besar Atrial mengatakan bahwa tersangka akan diboyong ke Jakarta untuk kepentingan pengusutan kasus ini. "Dia diduga kuat sebagai pengendali dari kasus yang kami ungkap di Jakarta. Dia juga pengendali narkoba di dalam lapas. Karena itu dia kami bawa ke Jakarta untuk pengembangan," kata Atrial. Samuel mendekam di Lapas Tanjung Gusta itu karena terbukti menjadi otak penyelundupan 2.993 gram heroin dan 497 gram sabu di Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjung Balai, Sumatera utara pada 29 April 2011 lalu. Pria berbadan besar itu ditangkap petugas Dir Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara di tempat persembunyiannya di Komplek Karawaci, Tanggerang pada 4 Mei 2011.
http://log.viva.co.id/news/read/3706...njara-di-medan

BBC London:
Ponsel, modal narapidana kendalikan bisnis narkoba



BBN membongkar bisnis narkoba yang dijalankan dari penjara di Nusa Kambangan. Badan Narkotika Nasional awal tahun ini mengeluarkan pernyataan bahwa sebagian besar bandar narkotika di Indonesia mengendalikan bisnis mereka dari penjara dengan bermodal telepon seluler.
Hal itu sesungguhnya bukan merupakan sebuah kejutan mengingat tingginya jumlah narapidana narkoba di Indonesia.

Berdasarkan data resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, hingga Maret 2013, ada 51.130 orang yang dipenjara karena kejahatan narkoba. Separuh dari jumlah itu yaitu 24.568 adalah pengedar dan sisanya pemakai. Pada 2011, publik dikejutkan ketika BNN mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan oleh seorang napi di Penjara Nusa Kambangan.
Napi itu mengelola perdagangan mariyuana dengan omset Rp3 miliar per bulan. "Biar HP-nya sudah tua sekali pun, itu sudah cukup untuk mengendalikan bisnisnya"

Sejak 2007, penjara itu dijadikan penjara khusus untuk napi kasus narkoba. Keputusan itu bertujuan untuk mengisolir mereka dan menghentikan sirkulasi narkoba di Indonesia. Awal Juni lalu, BNN melakukan razia di Jakarta Barat dan menangkap dua pengedar. Kepada polisi, mereka mengakui bahwa bos mereka adalah seorang napi yang sedang menjalani hukuman penjara di Cipinang karena kejahatan serupa. Juru bicara BNN, Sumirat, mengatakan pada BBC bahwa para bandar narkoba di penjara mengandalkan telepon seluler untuk menjalankan bisnis mereka. "Misalnya, razia kami bulan Juni lalu, big boss-nya di Penjara Cipinang di Jakarta Timur dan waktu aparat menggeledah sel mereka, kita menemukan ponsel yang ia pakai untuk bisnisnya," kata Sumirat.

Rotasi pegawai
"Alat komunikasi itu kuncinya. Jika ada satu orang saja napi yang punya HP, biar HP nya sudah tua sekali pun, itu sudah cukup untuk mengendalikan bisnisnya," tambah Sumirat. Bagaimana alat komunikasi seperti ponsel bisa masuk ke penjara? "Macam-macam modusnya, dari disembunyikan dalam makanan sampai dipretelin satu persatu, baterainya dulu misalnya atau kelalaian petugas saat menggeledah sel," katanya lagi. Mengenai kemungkinan kelalaian petugas lapas, Dr Hafid Abbas dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengatakan hal itu adalah "hal yang tidak bisa dipungkiri." "Dan kalau memang masih ada perlakuan diskriminasi, karena pegawai lembaga pemasyarakatan gajinya rendah dan ia kenal konglomerat atau pejabat di dalam yang selalu tergoda untuk mendapat fasilitas dan jika memang terbukti orang itu harus dihukum," kata Abbas.

Ia juga menyarankan agar rotasi pegawai lapas lebih intensif dilakukan untuk mecegah potensi pelanggaran. "Agar tidak tergoda, maka rotasi pegawai lapas harus lebih intensif. Penjara kan banyak, jadi mobilitas petugasnya harus tinggi agar tidak ada kesempatan untuk kenalan, Dirjen Pemasyarakatan juga harus memperhatikan pegawainya terutama mutasi pegawai-pegawai itu sendiri," tambahnya.

Komitmen pemerintah
Sementara dari sisi pengendalian narkoba sendiri, Sumirat mengatakan BNN telah merekomendasikan sejumlah saran kepada aparat yang berwenang untuk memastikan tidak ada lagi kasus napi menjadi bos narkoba. "Penjara kan banyak, mobilitas pegawai harus tinggi agar tidak ada kesempatan kenalan"
"Pertama, pisahkan bandar atau pengedar dari pemakai di penjara," kata dia.
"Kedua, bisa menggunakan kemajuan teknologi seperti memasang pengacak sinyal," tambahnya lagi. Cara lain adalah dengan memberikan ancaman untuk menggunakan peraturan tegas terhadap napi yang tidak kapok melakukan kejahatan.
"Saya tahu banyak napi yang ketakutan kalau mendengar Register F," kata Sumirat.

Register F adalah kategori yang diberikan pada narapidana yang tertangkap melakukan tindak pidana saat saat berada di penjara. "Begitu seorang napi dimasukkan dalam kategori Register F, ia akan kehilangan hak remisi, hak kunjungan keluarga, asimilasi, izin kunjungan dokter dan hak pembebasan bersyarat," kata dia. "Yang dibutuhkan adalah komitmen dari lembaga-lembaga terkait untuk benar-benar melakukan usaha penegakan disiplin di penjara, itu kuncinya."
http://www.bbc.co.uk/indonesia/berit..._narkoba.shtml


--------------------------------


Makanya kini mulai bisa dipahami, mengapa gembong narkoba itu enjoy kalau ditangkap polisi atau BNN, lalu dimasukkan sel penjara. Ternyata justru dibalik sel penjara itu mereka menemukan surga bisnis narkoba dengan amannya, tanpa diketahui dan diduga oleh dunia luar mana pun, kecuali sipir penjara. Apalagi, Istana pun ternyata bisa di "nego" untuk membebaskan mereka dari hukuman mati dengan alasan HAM, sehingga lebih enjoy lagi di dalam penjara sana untuk mengendalikan bisnis dan pabrik narkobanya. Gila memang negeri ini




sumber http://www.kaskus.co.id/thread/52057d54bccb17462a000005
Diterbitkan Oleh : Lebihunik.com

ARTIKEL TERKAIT