Sebelumnya mohon maap sama mimin dan momod, kalo ane atau
Bukti kalo ane nggak repost
Tanpa basa-basi dan sesuai judul, ane mau share tentang:
Minimarket Dilarang Jual Miras
AdaTerus.com - Aktivis Gerakan Anti Minuman Keras (Miras) mendukung langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajukan usulan pengesahan undang-undang tentang minuman keras yang mengandung alkohol.
"Saat ini, keberadaan miras dan minuman beralkohol sudah memprihatinkan karena telah diperjualbelikan secara bebas di konter minimarket," kata penggagas Gerakan Anti Miras, Fahira Idris, melalui keterangan pers di Jakarta, Kamis (4/4).
Penjualan minuman beralkohol di gerai minimarket bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Fahira menjelaskan, Keppres itu mengatur pelarangan menjual minuman keras dan minuman beralkohol di tempat umum, selain hotel, bar dan tempat hiburan lainnya.
Namun kenyataannya, minuman beralkohol beredar luas di minimarket dan pusat perbelanjaan lainnya berdekatan dengan perumahan warga, tempat peribadatan, sekolah, rumah sakit, serta perkantoran.
"Akibatnya, kita lihat anak di bawah umur menenggak miras di gerai minimarket," tutur Fahira seraya menambahkan minuman beralkohol merusak kesehatan dan mengancam ketertiban umum dalam kehidupan sosial.
Gerakan Anti Miras merupakan organisasi sosial yang peduli terhadap pencegahan penjualan minuman beralkohol secara bebas pada kalangan anak muda.
Nice to share gan!
Mau dong di cendolin
Kaskuser sejati selalu meninggalkan komen dan rate (kalo menurut agan ini artikel bagus)
-
Source: http://kaskusbetarefresh.blogspot.com/2013/04/minimarket-dilarang-jual-miras.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Diterbitkan Oleh : Lebihunik.com
Bukti kalo ane nggak repost
Spoiler for No Repost:
Tanpa basa-basi dan sesuai judul, ane mau share tentang:
Minimarket Dilarang Jual Miras
AdaTerus.com - Aktivis Gerakan Anti Minuman Keras (Miras) mendukung langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajukan usulan pengesahan undang-undang tentang minuman keras yang mengandung alkohol.
"Saat ini, keberadaan miras dan minuman beralkohol sudah memprihatinkan karena telah diperjualbelikan secara bebas di konter minimarket," kata penggagas Gerakan Anti Miras, Fahira Idris, melalui keterangan pers di Jakarta, Kamis (4/4).
Penjualan minuman beralkohol di gerai minimarket bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Spoiler for Pemusnahan miras oleh aparat.:
Fahira menjelaskan, Keppres itu mengatur pelarangan menjual minuman keras dan minuman beralkohol di tempat umum, selain hotel, bar dan tempat hiburan lainnya.
Namun kenyataannya, minuman beralkohol beredar luas di minimarket dan pusat perbelanjaan lainnya berdekatan dengan perumahan warga, tempat peribadatan, sekolah, rumah sakit, serta perkantoran.
"Akibatnya, kita lihat anak di bawah umur menenggak miras di gerai minimarket," tutur Fahira seraya menambahkan minuman beralkohol merusak kesehatan dan mengancam ketertiban umum dalam kehidupan sosial.
Gerakan Anti Miras merupakan organisasi sosial yang peduli terhadap pencegahan penjualan minuman beralkohol secara bebas pada kalangan anak muda.
Spoiler for Sumber:
Nice to share gan!
Mau dong di cendolin
Kaskuser sejati selalu meninggalkan komen dan rate (kalo menurut agan ini artikel bagus)
noreply@blogger.com (Mr. X) 10 Apr, 2013
-
Source: http://kaskusbetarefresh.blogspot.com/2013/04/minimarket-dilarang-jual-miras.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com