Maaf kalo salah Room Gan.. Ane cuma mau Share info aja karena kejadiannya terjadi di Daerah Ane Tinggal sekarang.
LAMPUNG] Dewan Pendidikan Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung menyampaikan keprihatinan atas adanya penuntutan pidana terhadap seorang guru di daerah itu hanya karena telah mencubit seorang muridnya.
Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Waykanan, Triwana, didampingi anggotanya, Iskardo P Panggar, di Blambanganumpu, Selasa (9/4), menyatakan masalah guru dan murid seperti itu seharusnya tidak sampai ke pengadilan dan mencuat ke publik.
"Sebenarnya cukup diselesaikan di sekolah saja kejadian seperti itu," kata dia.
Sari Asih Sosiawati binti Rohmatan, guru SDN Tiuhbalak, Kecamatan Baradatu dilaporkan Erwan, orang tua Diko, murid yang dicubitnya pada September 2012 lalu di Polsek Baradatu, hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Blambanganumpu.
"Orang tua siswa seharusnya sadar, tanggung jawab seorang guru di sekolah sangat besar sekali dan bukan hanya memperhatikan seorang siswa saja, tapi puluhan siswa yang harus diperhatikan," kata dia pula.
Triwana berpendapat, Asih mencubit Diko sebagai bentuk tanggung jawab seorang guru terhadap pendidikan dan moral siswanya itu.
"Hal ini tidak boleh sampai terjadi lagi terhadap guru yang lainnya," ujar dia pula.
Atas peristiwa yang menimpa Asih, sejumlah guru setempat menilai, setelah reformasi saat ini profesi pendidik seperti tidak ada harganya lagi.
Selain itu, mereka mengkhawatirkan semua guru dapat bernasib sama dengan Asih, hanya mencubit dapat dengan mudah dipidanakan.
Warga Waykanan, Irni Diyanti mencurigai siswa bersangkutan itu justru mendapatkan perlakuan yang lebih buruk di rumahnya sendiri, mengingat pepatah jika anak dibesarkan dengan kemarahan dia akan belajar memaki, jika anak dibesarkan dengan cinta kasih dia akan belajar mengasihi, jika anak dibesarkan dengan pukulan dia akan belajar menyakiti.
"Saya juga bukan ibu yang sempurna, sering marah dan mencubit anak sendiri, kalau anak tidak dimarahi dalam batas-batasnya, dia akan bebas semaunya, hukuman itu saya kira sebagai bentuk pagar pembatas atas kesalahan yang diperbuat si anak," kata Irni lagi.
Preseden Buruk Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Waykanan, Bintang Aria menegaskan, kasus guru mencubit murid dipidanakan akan membawa dampak buruk bagi dunia pendidikan umumnya.
"Ada contoh nyata di suatu sekolah, para guru akhirnya membiarkan muridnya di satu ruang leluasa berbuat apa saja karena trauma bersentuhan dengan hukum akibat persoalan sepele seperti mencubit itu," kata Bintang.
Akhirnya, ujar dia, berdampak pada proses pendidikan tidak sesuai dengan yang diharapkan mengingat guru akan takut untuk memberi peringatan kepada muridnya yang nakal, termasuk murid yang berani mengumpat gurunya dengan nama-nama hewan.
"Pendidikan itu bukan hanya milik guru. Pendidikan itu milik masyarakat," ujar dia lagi.
Kasus Sari Asih Sosiawati Binti Rohmatan, guru SDN Tiuhbalak Kabupaten Waykanan yang hari ini menjalani sidang perdana akibat mencubit siswanya itu, menurut dia adalah preseden buruk bagi pendidikan.
"Kasus ini akan membawa dampak buruk bagi pendidikan. Kalau guru divonis bersalah hanya karena mencubit siswanya yang rugi masyarakat sendiri," kata dia lagi.
Namun ia meyakini, kepercayaan masyarakat untuk menyerahkan anaknya ke sekolah masih tetap bagus.
"Saya pikir Asih mencubit dalam konteks untuk mendidik. Jika harus terancam pasal perlindungan anak dan terkena hukuman 3,5 tahun, kita tidak perlu lagi bicara soal pendidikan. Kita datang ramai-ramai ke sini karena bicara masalah masa depan pendidikan. Sekali lagi, saya yakin, Asih mencubit atas nama rasa sayang untuk mendidik muridnya itu," katanya lagi.
Sejumlah anggota legislatif setempat dan sekitar 1.500 guru menghadiri sidang itu, guna memberikan dukungan moril kepada Asih.
Para guru itu menegaskan, bersama-sama akan meminta dihukum jika terdakwa Asih sampai dijatuhi hukuman.
"Setelah kejadian itu, dia sudah berubah baik, ketemu saya juga sudah salaman. Ketika sedang belajar mengajar dia juga sudah bertanya. Bahwa orang tuanya melaporkan saya kepada polisi, ya sudah tidak apa-apa, saya ikhlas jika dianggap orang tuanya bersalah," ujar Asih menambahkan pula.
Menurut Asih lagi, tindakannya mencubit Diko bukan sebuah penganiayaan sehubungan tidak berbahaya, dan atas dasar ingin ada perubahan yang baik kepada muridnya yang telah beberapa kali pindah sekolah itu. Kalau anaknya bandel dan tidak mau dicubit oleh gurunya, ya jangan sekolahkan anaknya dunk. Masak dicubit saja langsung lapor polisi? [Ant/L-8]
Sumber :http://www.suarapembaruan.com/home/berlebihan-guru-cubit-murid-dipidanakan/33611
berita lainnya : http://www.merdeka.com/peristiwa/gar...engadilan.html
-
Source: http://kaskusbetarefresh.blogspot.com/2013/04/berlebihan-guru-cubit-murid-dipidanakan.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Diterbitkan Oleh : Lebihunik.com
LAMPUNG] Dewan Pendidikan Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung menyampaikan keprihatinan atas adanya penuntutan pidana terhadap seorang guru di daerah itu hanya karena telah mencubit seorang muridnya.
Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Waykanan, Triwana, didampingi anggotanya, Iskardo P Panggar, di Blambanganumpu, Selasa (9/4), menyatakan masalah guru dan murid seperti itu seharusnya tidak sampai ke pengadilan dan mencuat ke publik.
"Sebenarnya cukup diselesaikan di sekolah saja kejadian seperti itu," kata dia.
Sari Asih Sosiawati binti Rohmatan, guru SDN Tiuhbalak, Kecamatan Baradatu dilaporkan Erwan, orang tua Diko, murid yang dicubitnya pada September 2012 lalu di Polsek Baradatu, hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Blambanganumpu.
"Orang tua siswa seharusnya sadar, tanggung jawab seorang guru di sekolah sangat besar sekali dan bukan hanya memperhatikan seorang siswa saja, tapi puluhan siswa yang harus diperhatikan," kata dia pula.
Triwana berpendapat, Asih mencubit Diko sebagai bentuk tanggung jawab seorang guru terhadap pendidikan dan moral siswanya itu.
"Hal ini tidak boleh sampai terjadi lagi terhadap guru yang lainnya," ujar dia pula.
Atas peristiwa yang menimpa Asih, sejumlah guru setempat menilai, setelah reformasi saat ini profesi pendidik seperti tidak ada harganya lagi.
Selain itu, mereka mengkhawatirkan semua guru dapat bernasib sama dengan Asih, hanya mencubit dapat dengan mudah dipidanakan.
Warga Waykanan, Irni Diyanti mencurigai siswa bersangkutan itu justru mendapatkan perlakuan yang lebih buruk di rumahnya sendiri, mengingat pepatah jika anak dibesarkan dengan kemarahan dia akan belajar memaki, jika anak dibesarkan dengan cinta kasih dia akan belajar mengasihi, jika anak dibesarkan dengan pukulan dia akan belajar menyakiti.
"Saya juga bukan ibu yang sempurna, sering marah dan mencubit anak sendiri, kalau anak tidak dimarahi dalam batas-batasnya, dia akan bebas semaunya, hukuman itu saya kira sebagai bentuk pagar pembatas atas kesalahan yang diperbuat si anak," kata Irni lagi.
Preseden Buruk Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Waykanan, Bintang Aria menegaskan, kasus guru mencubit murid dipidanakan akan membawa dampak buruk bagi dunia pendidikan umumnya.
"Ada contoh nyata di suatu sekolah, para guru akhirnya membiarkan muridnya di satu ruang leluasa berbuat apa saja karena trauma bersentuhan dengan hukum akibat persoalan sepele seperti mencubit itu," kata Bintang.
Akhirnya, ujar dia, berdampak pada proses pendidikan tidak sesuai dengan yang diharapkan mengingat guru akan takut untuk memberi peringatan kepada muridnya yang nakal, termasuk murid yang berani mengumpat gurunya dengan nama-nama hewan.
"Pendidikan itu bukan hanya milik guru. Pendidikan itu milik masyarakat," ujar dia lagi.
Kasus Sari Asih Sosiawati Binti Rohmatan, guru SDN Tiuhbalak Kabupaten Waykanan yang hari ini menjalani sidang perdana akibat mencubit siswanya itu, menurut dia adalah preseden buruk bagi pendidikan.
"Kasus ini akan membawa dampak buruk bagi pendidikan. Kalau guru divonis bersalah hanya karena mencubit siswanya yang rugi masyarakat sendiri," kata dia lagi.
Namun ia meyakini, kepercayaan masyarakat untuk menyerahkan anaknya ke sekolah masih tetap bagus.
"Saya pikir Asih mencubit dalam konteks untuk mendidik. Jika harus terancam pasal perlindungan anak dan terkena hukuman 3,5 tahun, kita tidak perlu lagi bicara soal pendidikan. Kita datang ramai-ramai ke sini karena bicara masalah masa depan pendidikan. Sekali lagi, saya yakin, Asih mencubit atas nama rasa sayang untuk mendidik muridnya itu," katanya lagi.
Sejumlah anggota legislatif setempat dan sekitar 1.500 guru menghadiri sidang itu, guna memberikan dukungan moril kepada Asih.
Para guru itu menegaskan, bersama-sama akan meminta dihukum jika terdakwa Asih sampai dijatuhi hukuman.
"Setelah kejadian itu, dia sudah berubah baik, ketemu saya juga sudah salaman. Ketika sedang belajar mengajar dia juga sudah bertanya. Bahwa orang tuanya melaporkan saya kepada polisi, ya sudah tidak apa-apa, saya ikhlas jika dianggap orang tuanya bersalah," ujar Asih menambahkan pula.
Menurut Asih lagi, tindakannya mencubit Diko bukan sebuah penganiayaan sehubungan tidak berbahaya, dan atas dasar ingin ada perubahan yang baik kepada muridnya yang telah beberapa kali pindah sekolah itu. Kalau anaknya bandel dan tidak mau dicubit oleh gurunya, ya jangan sekolahkan anaknya dunk. Masak dicubit saja langsung lapor polisi? [Ant/L-8]
Sumber :http://www.suarapembaruan.com/home/berlebihan-guru-cubit-murid-dipidanakan/33611
berita lainnya : http://www.merdeka.com/peristiwa/gar...engadilan.html
noreply@blogger.com (Mr. X) 10 Apr, 2013
-
Source: http://kaskusbetarefresh.blogspot.com/2013/04/berlebihan-guru-cubit-murid-dipidanakan.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com