Hal ini terkuak dalam lanjutan sidang kasus korupsi honor penggali kubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jakarta Utara 2012. Anggaran sebesar Rp1,5 miliar yang didapatkan dari APBD bersifat swakelola dari DPA-SKPD tahun 2010 dan 2011 untuk Sudin Pemakaman Jakarta Utara.
Seharusnya dengan anggaran sebesar itu, setiap tukang gali kubur akan mendapatkan Rp300 ribu untuk menggali dan menutup lubang makam. Namun, mereka hanya mendapatkan Rp200 ribu setelah dipotong Rp100 ribu oleh Sudin Pemakaman Jakarta Utara. Bahkan, sebelum sampai ke tangan penggali kubur uang tersebut dipotong kembali oleh Kepala TPU sebesar Rp20 ribu.
Mantan Kepala TPU Semper, Ahmad Kosasih, mengakui adanya peyunatan uang honor penggali kubur Rp100 ribu dari Sudin Pemakaman Jakarta Utara yang seharusnya diterima enam penggali kubur di TPU Semper.
"Tukang penggali kubur kita kasih tahu saja, dan mereka tidak protes. Kita cuma bawahan, jadi mengikuti atasan saja. Di kuitansi honor tetap tercantum Rp300 ribu, tapi yang diterima Rp 200 ribu," kata Kosasih, saat bersaksi untuk Mantan Kasudin Pemakaman Jakarta Utara, Haeru Darojat, di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Menurut Kosasih, berdasarkan sepengetahuannya uang sebesar Rp100 ribu yang disunat oleh Sudin Pemakaman Jakarta Utara digunakan untuk operasional.
Bahkan, Kosasih juga mengakui dia memotong honor tukang gali kubur sebesar Rp20 ribu sebelum diserahkan kepada mandor yang digunakan untuk operasional TPU Semper.
"Tapi saya kasihan sama tukang gali. Potongan itu dilakukan karena Sudin Pemakaman enggak ada anggaran buat administrasi TPU Semper," imbuhnya.
Kosasih menceritakan, pemotongan Rp100 ribu yang dilakukan Sudin Pemakaman Jakarta Utara dikarenakan adanya restribusi yang belum dibayarkan TPU Semper. Kata dia, selain itu ada juga restribusi tak resmi buat Sudin Pemakaman Jakarta Utara di luar Rp100 ribu, yang diambil dari uang operasional para koordinator.
"Kontribusi ke Sudin Pemakaman Jakarta Utara harus diserahkan kepada Leo dan Sukoco. Meski kontribusi itu tidak wajib tapi harus diserahkan, namun efeknya menciptakan ketidakpuasan mitra TPU pada Januari 2012 di kantor Walikota Jakarta Utara dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," tuturnya.
Untuk uang Rp20 ribu yang di potong oleh Kepala TPU, Kosasih mengatakan uang itu digunakan untuk uang kontribusi yang harus disetorkan satu minggu sekali sebesar Rp500 ribu. Kasudin sendiri kemungkinan mendapatkan kontribusi sebesar Rp300 ribu atau bahkan Rp500 ribu.
"Sumbernya dari uang sisa retribusi dan potongan Rp20 ribu honor tukang gali kubur," ujar pria yang saat ini menjabat Staf Prasarana di Sudin Jakarta Pusat.
Dalam dakwaan JPU, Haeru yang saat ini menjabat Kasudin Pemakaman Jakarta Barat pada periode 2010-2011, melalui Bendaharanya Jamaludin didakwa telah menyunat honor tukang penggali kubur sebesar Rp610 juta. Seharusnya tukang penggali kubur menerima Rp300 ribu tiap menggali dan menutup lubang, namun mereka hanya menerima Rp200 ribu.
Haeru yang juga saat kasus berlangsung sebagai pejabat kuasa pengguna anggaran subsidi penggalian dan penutupan lubang makam, menyunat uang sebesar Rp610 juta yang dikumpulkan Udin lalu dibagi dua atas perintah Haeru, separuh pertama untuk operasional sehari-hari dan sisanya dibagi merata kepada seluruh pegawai negeri sipil di Sudin Pemakaman secara proporsional.
Akibat perbuatannya, Haeru dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3), atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3), atau Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
17 Nov, 2012
-
Source: http://informasigila.blogspot.com/2012/11/parah-di-indonesia-upah-tukang-gali.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com