DPR Minta PNS Setor 5% Gaji Untuk Tabungan Perumahan

Di Terbitkan Ardana

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
http://images.detik.com/content/2013/09/16/1016/rumahmurah23.jpgSaat ini DPR dan pemerintah tengah membahas soal Rancangan Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pihak DPR meminta PNS menyetor 5% gaji setiap bulan untuk Tapera yang akan menjadi dana murah pembiayan kepemilikan rumah.

Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengatakan, pemerintah belum menyetujui soal setoran 5% dari gaji PNS ini. Pemerintah inginnya PNS hanya menyetor 2,5% dari gajinya untuk Tapera. Rencananya dari 5% itu, sebesar 2,5% murni disetor oleh PNS dan 2,5% disumbang oleh pemerintah, dan berarti ada anggaran tambahan untuk Tapera ini.

"Jadikan DPR minta pungutan itu lebih dari 2,5%, mintanya 5%-lah. Jadi 2,5% dari pekerja, 2,5% dari pemberi kerja. Nah pemberi kerja itu, kelompok perusahaan setuju sejauh itu dianggap sebagai cost dan ditujukan di pajak. Tinggal pemerintah, sebagai pemberi kerja untuk PNS. Ini yang belum tuntas, pemerintah masih menghitung biaya ini," tutur Djan di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/9/2013).

Pemerintah khawatir, anggaran untuk setoran Tapera PNS yang ditanggung oleh negara akan makin besar dalam 20 tahun ke depan. Ini menurut Djan yang menjadi hal krusial pembahasan RUU Tapera dengan DPR.

Karena itu, pimpinan DPR membawa masalah ini kepada Presiden SBY agar bisa diselesaikan dan disahkan dengan segera. "Kalau Kemenpera ya ikut saja," imbuh Djan.

Djan mengatakan, dengan setoran 5% yang dibagi dua antara pekerja dan pemberi kerja ini, maka dalam 20 tahun, pemerintah bisa membangun 14 juta unit rumah susun yang akan berguna untuk para pekerja, baik swasta maupun PNS.

Pihak DPR, ujar Djan, menganggap setoran 5% dari gaji PNS sudah lebih kecil dibandingkan negara-negara lain. Di China, pekerja harus menyumbang 5% dan pemberi kerja 5%, atau jumlahnya 10%. Sementara di Malaysia 10% dari pekerja dan 16% dari pemberi pekerja. Di Singapura, pekerja menyumbang 20% dan pemberi kerja 16%.

"Kalau kita kenakan 10% misalnya dari pekerja, yang UMP Rp 2,2 juta berat, ini kendalanya. Tapi manfaatnya untuk pembangunan rumah. Kalau kita yang bangun rumah kan kita berani beli tanah mahal, jadi yang dekat dengan tempat kerja, industri, itu sasaran dan target kita," jelas Djan


sumber | oke77.blogspot.com

Admin 16 Sep, 2013


-
Source: http://oke77.blogspot.com/2013/09/dpr-minta-pns-setor-5-gaji-untuk.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Diterbitkan Oleh : Lebihunik.com

ARTIKEL TERKAIT