Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk menaikkan upah minimum para buruh, dari Rp1,9 juta menjadi Rp2 juta. Namun, upah minimum tersebut tidak termasuk untuk industri Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
"Jadi kalau sektor industri sendiri bisa di atas rata-rata yakni Rp2 juta," kata Hidayat, kala ditemui di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Senin (12/11/2012).
Di kesempatan yang sama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, untuk para outsourcing, pembahasan masih akan dilakukan ddalam satu sampai dua hari ke depan. "Sudah finalisasi akhir, segera keluar satu-dua hari ini. Jadi hanya lima saja yang diizinkan," katanya.
Menurut dia, pemerintah telah menetapkan lima sektor tersebut, meskipun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) yang meminta lebih dari lima sektor.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menetapkan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) baru yang jumlahnya lebih besar dibandingkan nominal sebelumnya.
Sekretaris Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta Dwi Untoro mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan nominal KHL baru sebesar Rp 1.978.789 per bulan. Angka ini diputuskan dalam rapat bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan beberapa organisasi yang mewakili buruh se-Jakarta.
Wahhhh kalau gaji buruh segini mungkin gak sih perusahaan bakal hengkang dari jakarta ( Indonesia ) Sumber
Postingan menarik lainnya:
12 Nov, 2012
-
Source: http://kaskusbetarefresh.blogspot.com/2012/11/pemerintah-setuju-upah-buruh-rp2.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com