Pria Ini Digaji 801 juta per-bulan untuk Menganggur

Di Terbitkan Ardana

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Tahun ini merupakan masa terakhir karir John Krenicki sebagai CEO di General Electric unit infrastruktur energi. Dia akan memasuki masa pensiun, namun tetap digaji sampai 10 tahun ke depan.

Tahun ini Krenicki genap berusia 50 tahun. Posisinya akan digantikan dengan yang lebih muda. Namun agar pria yang sudah bergabung dengan GE sejak 1984 ini tidak bekerja di perusahaan pesaing, GE harus mengeluarkan kocek US$ 89.000 atau setara dengan Rp 801 juta per bulan hingga 2022. Plus bonus US$ 2,3 juta setelah dia meninggalkan kursinya.

Kesepakatan tersebut mewajibkan Krenicki, setidaknya dalam tiga tahun, untuk tidak bekerja ke perusahaan pesaing atau dalam industri sejenis. Artinya, setelah pensiun harus menganggur atau bekerja di bidang yang sama sekali berbeda. Sebab untuk itulah dia digaji selama 10 tahun.

GE melihatnya sebagai potensi ancaman besar di pasar," ujar Alan Johnson, perusahaan konsultan sumber daya manusia yang dikutip Business Week. "Biasanya yang normal adalah satu tahun tidak bekerja di perusahaan lain. Dua tahun saja sudah cukup lama sebenarnya. Nah ini tiga tahun, tentu waktu yang sangat panjang."

Kompensasi itu, kata juru bicara GE yang dikutip Wall Street Journal, menggambarkan senioritasnya, pengabdian panjang,
serta kontribusi besar yang sudah diberikan kepada GE. "Kami pun dapat kompensasi untuk menerima kondisi tidak adanya kompetisi yang kuat," ujarnya.

Sumber
ForumViva.co.id

21 Sep, 2012


-
Source: http://informasigila.blogspot.com/2012/09/pria-ini-digaji-801-juta-per-bulan.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Diterbitkan Oleh : Lebihunik.com

ARTIKEL TERKAIT