SEMARANG - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin akhirnya angkat bicara terkait fatwa Nahdlatul Ulama (NU) yang memperbolehkan hukuman mati bagi koruptor.
Menurutnya, hal tersebut merupakan pesan moral yang tidak dapat diterapkan di Indonesia. Meski demikian ia tetap mengharap agar pesan itu dapat membuat para koruptor jera.
Paling tidak itu pesan moral. Tidak mungkin suatu pesan moral bisa diterapkan, kata Amir di sela-sela kunjungan kerja di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/9).
Meskipun hukuman mati telah diatur dalam Undang-undang, tetapi Amir justru mengatakan hal tersebut bergantung pada anggota DPR. Menurutnya, politik hukum di Indonesia adalah Undang-undang. Sebagai produk politik, Undang-Undang sangat bergantung pada konfigurasi politik.
Amir beranggapan apa yang disampaikan NU tersebut adalah bentuk kegeraman sekaligus kepedulian NU terhadap kondisi Indonesia dimana para koruptor sudah tidak memiliki rasa takut lagi.
Kata dia, pesan moral demikian harus diperhatikan. Bahkan Amir pun mengharap itu dapat membuat para koruptor takut. Jadi perlu juga pesan-pesan moral seperti itu. Kalau NU sudah berbicara apalagi yang harus dilakukan coba, imbuhnya.
Seperti diketahui, NU memperbolehkan dijatuhkannya vonis hukuman mati bagi para koruptor yang telah berulang kali melakukan tindak pidana korupsi.
Hal tersebut diungkapkan NU dalam sidang komisi Bahtsul Masail Ad Dinoyah Al Waqiiyah di Pesantren Kempek, Cirebon.
Menurut Rois Syuriah PBNU KH Saifuddin Amsir, seseorang baru bisa dijatuhi hukuman mati jika telah masuk dalam kriteria sudah merusak, tidak bisa diatasi, serta tidak ada jalan keluarnya lagi.
Kalangan elit KPK nampaknya setuju dengan hukuman mati bagi koruptor ini. Sebagaimana dikatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas sepakat dengan rekomendasi Nahdlatul Ulama (NU) soal hukuman mati bagi koruptor.
Menurut dia, hal itu layak diberlakukan di Indonesia karena korupsi sudah mengakibatkan pemiskinan dan mematikan rakyat secara berlahan-lahan.
"Dari segi moral mukum dan HAM, (pemberlakukan) hukuman mati sudah tepat karena korupsi juga pelanggaran HAM," kata Busyro di Jakarta, hari ini.
Menurut dia, hukuman mati memang termuat dalam pasal 2 ayat 2 undang-undang tindak Pidana korupsi. Dalam aturan itu disebutkan hukuman mati bisa dijatuhkan apabila terjadi korupsi yang bersifat besar-besaran dan dilakukan dalam kondisi genting.
"Rekomendasi Munas NU mempertegas ancaman hukuman mati dalam undang-undang tipikor," kata Busyro.
Seperti diketahui, Komisi Masail Al Waqiyah Munas PBNU di Pondok Pesantren Kempleks, Cirebon, Jawa Barat, merekomendasikan hukuman mati bagi koruptor. Rekomendasi itu sepertinya didukung Kejaksaan Agung, namun dengan catatan apabila terjadi bencana atau kejadian istimewa.
(dat03/mediaindonesia/inilah)
sumber : IYAA.com
Postingan menarik lainnya:
19 Sep, 2012
-
Source: http://kaskusbetarefresh.blogspot.com/2012/09/hukum-mati-tak-bisa-diterapkan-bagi.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com