Dinyatakan Pailit, aset Telkomsel disita untuk membayar seluruh hutang

Di Terbitkan Ardana

Jakarta - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyesalkan kekalahan Telkomsel dalam perkara hukum tuntutan pailit yang dituduhkan mitra bisnisnya PT Prima Jaya Informatika.

"Sangat disayangkan perkara perdata yang kecil sekali bisa mempailitkan perusahaan dengan aset ratusan triliun. Kami sangat prihatin," sesal Anggota BRTI M Ridwan Effendi kepada detikINET, Senin (17/9/2012).


Dengan dikabulkannya tuntutan pailit ini, maka seluruh aset Telkomsel berada dalam pengawasan hakim pailit dan kurator serta asetnya disita untuk membayar seluruh hutang pada kreditur, bukan hanya ke penggugat PT Prima Jaya Informatika.

"Walaupun urusan distribusi pulsa urusan B2B (business to business) antara operator dengan rekanannya, tidak diatur BRTI, tapi kami akan berupaya agar tidak terjadi hostile takeover," tegas Ridwan.

Langkah pengamanan itu akan dilakukan BRTI agar pelayanan telekomunikasi kepada pelanggan Telkomsel yang berjumlah 110 juta tidak sampai terganggu jika asetnya sampai dibekukan pengadilan.

"Makanya, itu kan nggak masuk logika. Kami akan berusaha agar itu tidak terjadi di area yang masih dalam kewenangan BRTI. Potensi kerugian masyarakat dan negara besar sekali," sesalnya.

Telkomsel yang kalah dalam sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dinyatakan oleh Majelis hakim yang dipimpin Agus Iskandar, memenuhi unsur pasal 2 ayat 2 UU Kepailitan yaitu syarat pailit ada utang jatuh tempo dari dua pihak atau lebih.

Selain PT Prima Jaya, Telkomsel juga digugat oleh PT Extend Media Indonesia. Sidang yang berlangsung Jumat lalu ini (14/9/2012), dengan nomor perkara 48/Pailit/2012/PN.Niaga.JKT.PST.

Kasus ini sendiri bermula ketika Telkomsel secara sepihak membekukan kontrak kartu voucher Prima, yang didistribusikan oleh PT Prima Jaya dengan nilai kerjasama Rp 200 miliar.

"Kerjasama dibuat pada 1 juni 2011 dalam bentuk distribusi kartu voucher isi ulang dan kartu perdana prabayar berdesain atlet nasional selama 2 tahun. Namun pada Juni 2012 kerjasama dihentikan sementara sehingga kami merugi Rp 5,3 miliar," jelas kuasa hukum PT Prima Jaya, Kanta Cahya.

Kartu Prima adalah kartu prabayar hasil kerja sama antara Yayasan Olahragawan Indonesia dan Telkomsel. Kartu Prima merupakan kartu khusus bagi seluruh komunitas olahraga di Tanah Air, karena mengangkat tema untuk kemajuan olahraga nasional. Kartu Prima terdiri atas Perdana Kartu Prima dan Voucher Prima.

PT Prima Jaya mengaku telah berusaha menghubungi pihak Telkomsel untuk meminta penjelasan. Akan tetapi, mereka mengaku belum ada satu pun direksi yang bisa menjelaskan penyebab dihentikannya kartu Prima itu. Hingga akhirnya urusan bisnis ini mesti dibereskan di meja hijau

"Telkomsel menghormati keputusan Pengadilan Niaga Jakpus tersebut, meskipun perusahaan berpendapat belum terjadi hutang piutang sebesar Rp 5,3 miliar sebagaimana dimaksud karena masih dalam proses sengketa," ujar Corporate Secretary Telkomsel, Asli Brahmana.

Menurutnya, Telkomsel masih sebagai perusahaan yang reputable dan capable secara finansial. Telkomsel juga akan menjamin kepentingan seluruh stakeholders, termasuk mitra-mitra bisnis, khususnya PT Prima Jaya Informatika, dan akan menyelesaikan dengan itikad baik.

Sementara Telkom, induk usaha Telkomsel, optimistis operator seluler itu bisa menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapinya dengan PT Prima Jaya Informatika.

"Telkomsel adalah perusahaan yang memiliki komitmen untuk patuh terhadap hukum," ujar Head of Corporate Communication and Affair Telkom, Slamet Riyadi.

Menurut Slamet, Telkomsel menghormati keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan akan melakukan upaya-upaya terbaik untuk menyelesaikan permasalahan ini.

"Telkomsel merupakan perusahaan yang sangat sehat baik secara bisnis maupun keuangan dan selaku induk perusahaan, manajemen Telkom percaya Telkomsel akan dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan baik untuk menjaga kepercayaan semua pemangku kepentingan," tandas Slamet.


sumber

Postingan menarik lainnya:

17 Sep, 2012


-
Source: http://kaskusbetarefresh.blogspot.com/2012/09/dinyatakan-pailit-aset-telkomsel-disita.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Diterbitkan Oleh : Lebihunik.com

ARTIKEL TERKAIT