[Konstitusi] Malaysia nyontek Indonesia

Di Terbitkan Ardana

Berikut ini adalah persamaan konstitusi malaysia (Constitution of Malaysia) dengan konstitusi Indonesia ( UUD RI 1945) :

Persamaan 1

Article number 5.1 Constitution of Malaysia

No person shall be deprived of his life or personal liberty save in accordance with law

(Hukum Menjamin tidak seorangpun dapat merampas hak hidup dan hak pribadi seseorang).

Pasal 28A UUD RI 1945

Setiap Orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Persamaan 2

Article number 8.1 Constitution of Malaysia

All persons are equal before the law and entitled to the equal protection of the law

(Setiap orang berkedudukan berkedudukan yang sama di depan hukum dan berhak untuk mendapat perlindungan hukum yang sama)

Article number 8.3 Constitution of Malaysia

There shall be no discrimination in favour of any person on the ground that he is a subject of the Ruler of the State. (Tidak akan ada diskriminasi bagi seseorang untuk menduduki jabatan pemerintahan)

Article number 8.4 Constitution of Malaysia

No public authority shall discriminate against any person on the ground that he is resident or carrying on business in any part of the Federation outside the jurisdiction of the Authority. (Masyarakat tidak berhak berlaku diskriminasi kepada seorangpun atas dasar seseorang itu tinggal dan berbisnis di wilayah federasi namun diluar juridiksi negara)

Pasal 27 UUDRI 1945 ayat 1

Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya.

Pasal 27 UUDRI 1945 ayat 2

Tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan perhidupan yang layak.

Persamaan 3

Article number 9.1 Constitution of Malaysia

No citizen shall be banished or excluded from the Federation. (Tidak ada warga negara yang dapat dikeluarkan atau dibuah dari wilayah negara)

Pasal 28E ayat 1 UUDRI 1945

Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,memilih pendidikan dan pengajaran,memilih pekerjaan,memilih kewarganegaraan,memilih tempat tinggal di wilayah negara,serta berhak kembali.

Persamaan 4

Article number 10.1 Constitution of Malaysia

(a) every citizen has the right to freedom of speech and expression;( Setiap warga negara bebas untuk berbicara dan berekspresi)

(b) all citizens have the right to assemble peaceably and without arms;(Setiap warga negara berhak berkumpul secara damai dan tanpa kekerasan)

(c) all citizens have the right to form associations.(Setiap warga negara berhak untuk membentuk asosiasi)

Pasal 28E ayat 3 UUDRI 1945

Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Persamaan 5

Article number 11.1 Constitution of Malaysia

Every person has the right to profess and practice his religio. ( Setiap orang berhak untuk menyatakan dan menjalankan agamanya)

Pasal 28E ayat 1 UUDRI 1945

Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,memilih pendidikan dan pengajaran,memilih pekerjaan,memilih kewarganegaraan,memilih tempat tinggal di wilayah negara,serta berhak kembali

Itulah beberapa persamaan yang ada dalam konstitusi malaysia dengan konstitusi Indonesia, entah persamaan itu karena kesengajaan atau hanya kebetulan belaka. Tapi yang jelas, Konstitusi malaysia dibuat pada tahun 1957 sementara konstitusi Indonesia telah dibuat pada tahun 1945. Jadi berdasarkan fakta sejarah itu,sudah jelas siapa yang melakukan "pembajakan" isi konstitusi. Sungguh memalukan negara yang melakukan "pembajakan" konstitusi negara lain untuk dijadikan konstitusi negaranya.

Sumber : http://www.aristaonline.web.id/politik.html

Postingan menarik lainnya:

19 Oct, 2012


-
Source: http://kaskusbetarefresh.blogspot.com/2012/10/konstitusi-malaysia-nyontek-indonesia.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Diterbitkan Oleh : Lebihunik.com

ARTIKEL TERKAIT