Ane Pengen Tahu Alesan agan2 pake Helmet

Di Terbitkan Ardana


Nih gan setelah sekian lama peraturan yang mengatur dan mewajibkan pengendara motor menggunakan helm diberlakukan hingga saat ini masih banyak ane lihat yang tidak menggunakan helm saat mengendarai motor baik pengendara maupun penumpangnya...

Nah ane pengen tau alesan agan2 sekalian yang mengendarai sepeda motor roda 2 kenapa tidak mau menggunakan helm? Bagi yang sudah dan selalu menggunakan ane juga pengen tahu alesan agan2 kenapa selalu mengenakan helm?

Jawaban agan2 terserah boleh serius, boleh santai, ane terima semua jawaban agan ....tapi harus aseli kalo itu alesannya yaaaa..

buat agan yg udah kasih komentar dan alesan ane ucapin terima kasih

Spoiler for UU Lalin Tentang Helmet:

nih gan aturannya sekedar untuk referensi bagi yang belum mengetahui berikut undang-undang tentang Sertifikasi Nasional Helmet

Kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ("UU No. 22/2009") yang berbunyi :

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.

Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa:

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia."

Jadi, berdasarkan ketentuan di atas pengendara motor baik pengemudi maupun penumpang diwajibkan menggunakan helm dengan standar nasional Indonesia. Apabila melanggar, ancaman atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 291 UU No. 22/2009 yang berbunyi :

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Adapun helm dengan standar nasional Indonesia sesuai UU No. 22/1009 dapat diketahui dari adanya tanda SNI pada helm. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Perindustrian No. 40/M-IND/PER/6/2008 Tahun 2008 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib.
Sumber : http://www.hukumonline.com/klinik/de...n-helm-standar

Postingan menarik lainnya:

18 Oct, 2012


-
Source: http://kaskusbetarefresh.blogspot.com/2012/10/ane-pengen-tahu-alesan-agan2-pake-helmet.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Diterbitkan Oleh : Lebihunik.com

ARTIKEL TERKAIT