"Awalnya, saya memang mengajak kawan-kawan buruh yang lain karena kita semua masih mendapatkan gaji selama ini sebesar Rp 1,8 juta. Padahal pemerintah sudah menetapkan Rp 2,2 juta," kata Umar saat ditemui usai mengikuti sidang gugatan perdata di Pengadilan Jakarta Utara, Rabu (4/9/2013).
Dari total 1.183 pekerja yang mengikuti aksi mogok kerja, 16 diantaranya mendapatkan PHK sepihak dari perusahaan. Padahal Umar sudah bekerja sejak 2006 atau sekitar 7 tahun.
Didang perdana dengan gugatan secara perdata PT Doosan Cipta Buana Jaya terhadap 16 pekerjanya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Tak tanggung, PT Doosan menggugat secara perdata dua buruhnya sebesar Rp 2,4 miliar.
Dalam proses mediasi gagal menemui jalan tengah. PT Doosan mengaku mengalami kerugian Rp 2,04 miliar akibat aksi mogok kerja yang dilakukan para buruhnya. Aksi mogok kerja itu terjadi selama 2 hari.
Aksi mogok pada 7 sampai 8 Maret itu diikuti Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan dipimpin Ketua Dewan Pimpinan Cabang Jakarta Utara Mochamad Halili dan perwakilan SPN PT Doosan Cipta Busana Jaya, Umar Faruq. Keduanya pun menjadi tergugat dengan tuntutan milyaran rupiah itu. (Rmn/Ism)
sumber | wowunic.blogspot.com | http://news.liputan6.com/read/683500/sudah-di-phk-2-buruh-di-jakut-digugat-rp-24-m-oleh-perusahaan
kabar silla 04 Sep, 2013
-
Source: http://wowunic.blogspot.com/2013/09/ya-ampundua-buruh-di-jakut-ini-sudah-di.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com