Polisi berhasil menangkap dua pelaku pemerkosaan terhadap warga negara Australia di Bali. Kedua pelaku juga mencuri sejumlah barang pribadi milik korban.
"Pada saat dilakukan penangkapan berusaha melarikan diri, ditembak di kaki selanjutnya ditangkap dan keduanya dilakukan proses oleh Polres Badung," ujar Kabagpenum Humas Mabes Polri, Kombes Agus Riadi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jaksel, Kamis (13/6/2013).
Agus mengatakan penangkapan dilakukan oleh petugas dari Polres Badung, Bali pada 10 Juni 2013.
Korban merupakan WNA asal Australia dan diketahui bernama LK (27). Kejahatan yang dialami korban terjadi pada 27 April 2013 lalu sekitar pukul 04.00 WIB. Saat kejadian, korban bersama keluarganya sedang menginap di sebuah vila di Grobokan, Bali.
Kedua pelaku datang ke vila korban dan memaksa korban untuk menunjukkan tempat penyimpanan uang. Aksi perampokan yang dilakukan kedua pelaku tidak berhenti. Keduanya juga melakukan pemerkosaan terhadap korban setelah merampok. Setelah itu, keduanya lalu melarikan diri.
"Setelah didapatkan, mereka memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan ancaman senjata tajam," imbuh Agus.
Kedua pelaku diketahui berinisial J (39) dan H (35). Keduanya berasal dari Lombok.
Keduanya dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian berat dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman penjara masing-masing 9 dan 12 tahun.
"Pada saat dilakukan penangkapan berusaha melarikan diri, ditembak di kaki selanjutnya ditangkap dan keduanya dilakukan proses oleh Polres Badung," ujar Kabagpenum Humas Mabes Polri, Kombes Agus Riadi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jaksel, Kamis (13/6/2013).
Agus mengatakan penangkapan dilakukan oleh petugas dari Polres Badung, Bali pada 10 Juni 2013.
Korban merupakan WNA asal Australia dan diketahui bernama LK (27). Kejahatan yang dialami korban terjadi pada 27 April 2013 lalu sekitar pukul 04.00 WIB. Saat kejadian, korban bersama keluarganya sedang menginap di sebuah vila di Grobokan, Bali.
Kedua pelaku datang ke vila korban dan memaksa korban untuk menunjukkan tempat penyimpanan uang. Aksi perampokan yang dilakukan kedua pelaku tidak berhenti. Keduanya juga melakukan pemerkosaan terhadap korban setelah merampok. Setelah itu, keduanya lalu melarikan diri.
"Setelah didapatkan, mereka memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan ancaman senjata tajam," imbuh Agus.
Kedua pelaku diketahui berinisial J (39) dan H (35). Keduanya berasal dari Lombok.
Keduanya dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian berat dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman penjara masing-masing 9 dan 12 tahun.
Anung 17 Jun, 2013
-
Source: http://anehunikgokil.blogspot.com/2013/06/polisi-bekuk-2-pencuri-dan-pemerkosa.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com