Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
RAMBUT adalah mahkota, begitulah kata pepatah. Bahkan konon katanya, perempuan alias kaum hawa tidak boleh memendekkan rambutnya. Tapi ada juga yang berpendapat jika rambut tidak digunting pendek seperti pria masih diperbolehkan. Jadi, boleh atau tidak ya?
Walau berjilbab, tentu saja urusan rambut sangat penting. Orang tidak pernah tahu apakah kita ini berambut pendek ataukah panjang—kecuali mungkin orang-orang terdekat kita yang merupakan muhrim saja.
Wanita dibolehkan memendekkan rambut sesuai kebutuhan jika kondisinya seperti yang diceritakan di atas tadi. Adapun jika mereka memotongnya dengan motif meniru wanita-wanita kafir tentu saja tidak dibolehkan. Berdasarkan hadits nabi yang berbunyi: "Barangsiapa menyerupai satu kaum maka ia termasuk golongan mereka."
Begitu pula mereka tidak dibolehkan memendekkan rambut hingga seperti potongan rambut kaum pria. Berdasarkan hadits Abdullah bin Abbas Radhiyallaahu 'Anhu ia berkata, "Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam melaknat para lelaki yang menyerupakan dirinya dengan kaum wanita dan para wanita yang menyerupakan dirinya dengan kaum pria." (H.R Al-Bukhari no. 5435)
Harap menjadi catatan, jika memang rambut panjang mengganggu (aktivitas) wanita tersebut, maka boleh saja untuk dipendekkan. Namun bila tidak mengganggu, maka yang terbaik bagi wanita adalah memiliki rambut panjang karena itu menunjukkann kecantikan dirinya.
"Seorang pria itu semakin tampan dengan jenggotnya dan seorang wanita semakin anggun dengan jalinan rambutnya (rambut panjang)," (Tarikh Dimasyq, Ibnu 'Asakir, Asy Syamilah, 36/343).
Wallohu A'lam Bishshowwaab.
Admin 28 Jun, 2013
-
Source: http://beritaanehunikgokil.blogspot.com/2013/06/bolehkah-wanita-memendekkan-rambut.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com