Kawasan Lindung Dibabat, Sungai Siak Rusak Berat

Di Terbitkan Ardana

Kawasan Lindung Dibabat, Sungai Siak Rusak Berat

PENYUSUNAN Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau diprotes berbagai pihak. Semua itu disebabkan beberapa daerah merasa dirugikan. Ada desa yang sudah beratus tahun masuk ke dalam kawasan lindung, seperti yang dialami beberapa desa di Rokan Hulu. Makanya, sang Bupati marah besar dengan RTRW ini.

Saya tidaklah mau membahas soal desa-desa yang bakal masuk jadi kawasan hutan seperti terpapar dalam RTRW yang baru itu. Saya pun juga tak akan membahas atau takkan mengkritisi RTRW tersebut. Saya hanya ingin menyampaikan hal terkini dan apa yang lagi kita rasakan saat ini dengan tidak jalannya apa yang sudah ditetapkan dalam penataan ruang di kawasan lindung seperti daerah aliran sungai.

Sungai menjadi persoalan besar di daerah ini belakangan. Selain tidak tergarap dengan maksimal, akibat tidak tertatanya kawasan ini, banjir pun setiap saat menghantui pemukiman yang ada di bantaran sungai-sungai tersebut. Sungai Siak misalnya, makin hari airnya terus meninggi. Hujan beberapa waktu, banjirpun mendera.

Semua ini akibat kita tidak peduli dengan kawasan lindung yang harus dimiliki sungai. Kawasan ini terus dibabat, Sungai Siak pun rusak berat. Sesuai dengan UU no 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang, kawasan lindung diartikan kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup suber daya alam dan sumber daya buatan. Kawasan ini dilarang dibangun sesuai dengan UU yang telah dikeluarkan.

Sesuai dengan Keppres No 32 tahun 1990 tentang Kawasan Lindung Sempadan Sungai, pada pasal 16 disebutkan, kriteria sempadan sungai adalah sekurang-kurangnya 100 meter dari kiri kanan sungai besar dan 50 meter di kiri kanan sungai kecil di luar kawasan pemukiman. Bagaimana dengan Sungai Siak yang terkenal dengan sungai terdalam di Indonesia?

Pembangunan di bantaran Sungai Siak sangat tidak terkendali. Lihat sajalah di tepi sungai yang melintasi Kota Pekanbaru. Jangankan 100 meter sesuai dengan Keppres No 32/1990, banyak rumah malah menjorok ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Siak tersebut. Pohon-pohon yang sebelumnya rimbun di tepi sungai ditebang dan diganti dengan rumah-rumah panggung dan permanen.

Ini baru di Pekanbaru, belum lagi di beberapa daerah kabupaten lain yang dialiri Sungai Siak. Kondisinya sangat memprihatinkan. Kebun-kebun besar dan perambahan hutan menjadi-jadi. Benar-benar tidak terkendali dan sangat lemahnya pengawasan dari pemerintah.

Padahal dari data pemanfaatan ruang yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau tahun 2001-2015 menunjukkan bahwa pemanfaatan ruang di wilayah DAS Siak bagian hulu sebagian besar merupakan perkebunan besar dan kawasan hutan produksi, selain itu terdapat hutan lindung, kawasan perkebunan rakyat, kawasan permukiman, kawasan pertanian lahan kering, dan kawasan pertanian lahan basah.

Di wilayah DAS Siak bagian hilir sebagian besar berupa kawasan hutan produksi, perkebunan besar dan sebagian lagi berupa kawasan perkotaan (Pekanbaru, Perawang dan Siak Sri Indrapura). Pemanfaatan lainnya berupa kawasan pertanian lahan basah, kawasan pertanian lahan kering, dan kawasan hutan resapan air. Apakah semua ini sudah tertata? Entahlah...

[imagetag][imagetag][imagetag]

Sumber http://greenstudentjournalists.blogs....html?spref=tw

Postingan menarik lainnya:

31 Oct, 2012


-
Source: http://kaskusbetarefresh.blogspot.com/2012/10/kawasan-lindung-dibabat-sungai-siak.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Diterbitkan Oleh : Lebihunik.com

ARTIKEL TERKAIT