
1. Sapalah dengan santun dan minta mereka menunjukkan identitas dan surat tugas. Tanyakan kepada mereka, siapa yang menyuruh mereka datang dan minta nomor telepon yang memberi tugas para penagih utang ini.
Jika mereka tak bisa memenuhi permintaan Anda dan Anda ragu pada mereka, persilakan mereka pergi. Katakan, Anda mau istirahat atau sibuk dengan pekerjaan lain.
2. Jika para penagih utang bersikap santun, jelaskan bahwa Anda belum bisa membayar karena kondisi keuangan Anda belum memungkinkan. Sampaikan kepada penagih utang bahwa Anda akan menghubungi yang terkait langsung dengan perkara utang piutang Anda. Jangan berjanji apa-apa kepada para penagih utang.
3. Jika para penagih utang mulai berdebat meneror, persilakan mereka ke luar dari rumah Anda. Hubungi pengurus RT, RW, atau polisi. Sebab, ini pertanda buruk bagi para penagih utang yang mau merampas mobil, motor, atau barang lain yang sedang Anda cicil pembayarannya.
4. Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan Anda, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan Anda. Katakan kepada mereka, tindakan merampas yang mereka lakukan adalah kejahatan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.
Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan. Jadi, apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri.
Ingatkan kepada mereka, kendaraan cicilan Anda misalnya, adalah milik Anda, sesuai dengan STNK dan BPKB.
Kasus ini adalah kasus perdata, bukan pidana. Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang. Itu sebabnya, polisi pun dilarang ikut campur dalam kasus perdata.
Kasus ini menjadi kasus pidana kalau para penagih utang merampas barang cicilan Anda, meneror, atau menganiaya Anda. Untuk menjerat Anda ke ranah pidana, umumnya perusahaan leasing, bank, atau koperasi akan melaporkan Anda dengan tuduhan penggelapan.
5. Jika para penagih utang merampas barang Anda, segera ke kantor polisi dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi Anda. Tindakan para penagih utang ini bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.
6. Jangan titipkan mobil atau barang jaminan lain kepada polisi. Tolak dengan santun tawaran polisi. Pertahankan mobil atau barang jaminan tetap di tangan Anda sampai Anda melunasi atau ada keputusan eksekusi dari pengadilan.
Berkonsultasi hukumlah kepada Lembaga Perlindungan Konsumen, Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Sponsored By: TemanQ.com
Sponsored By: mygies.com
Sponsored By: Kung Fu Village
Wethe 02 May, 2013
-
Source: http://unikanehlucu21.blogspot.com/2013/05/6-tips-menghadapi-debt-kolektor.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
ARTIKEL TERKAIT
Tips Trik dan Cara
- Lihat Tipe Kaki Agan-Agan Semua Disini
- Download Aplikasi TV Online Di PC
- Pria yang Karakternya Begini yang Bikin Wanita Kepincut
- Tips Dan Trik Meningkatkan Kinerja RAM Android
- (Foto) Gokil! Penemuan Baru Botol Plastik Bisa Jadi Lampu
- 10 Tips Dan Trik Android Jelly Bean 4.1
- 10 Tips Dan Trik Android Jelly Bean 4.2
- Ketahuan Anak Ketika Bercinta? Lakukan Ini!
- Cara Menghemat Battery Android Untuk Pemula
- Cara Cantik Berdandan Wanita Yang Dilirik Pria !!
- Tak Mau Hidup Tergantung Gaji Bulanan? Begini Caranya
- Cara Mudah Mengganti Cursor Mouse Pada Komputer Atau Laptop
- Cara Memberikan Efek Shadow / Bayangan Pada Blog
- SUSAH TIDUR ? atau tidur ngga PULAS ? ini tips nya biar tidur kamu lebih NYENYAK
- Cara Mengetahui IP Address Komputer Orang Lain
- Cara Mudah Mengetahui Spesifikasi Komputer
- Cara Mengetahui Versi Net Framework Yang Terinstal di Komputer Windows Anda
- 6 Tips & Trik Android Untuk Pemula
- Mau Tau Umur Kamu Dengan No HP ? begini caranya
- Tips; 7 Cara Agar Tidak Kehilangan Koper di Pesawat
- Perbedaan Baterai Jenis Li-Ion Dan Li-Po
- Ini Manfaat Lain Tea Tree Oil selain Obat Jerawat !!
- 4 Langkah Sebelum Mengenalkan Kekasih Pada Orangtua
- BUANG BB kamu ! Penjualan Anjlok, BlackBerry Berencana Jual Perusahaan
- Prediksi aneh dan Mengerikan yang Akan Terjadi di Masa Depan